bakabar.com, BANJARMASIN – Tak seperti daerah lain. Aksi demonstrasi tolak Omnibus Law, atau UU Cipta Kerja di Banjarmasin bakal mendapat lampu hijau dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Seperti diwartakan sebelumnya, kelompok mahasiswa yang berasal dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan (Kalsel) menolak tegas UU kontroversial itu.
Esok, Kamis (8/10), mereka berencana menduduki Gedung DPRD Kalsel di Jalan Lambung Mangkurat, Kota Banjarmasin sebagai bentuk penolakan.
Dari aksi tersebut, mereka berupaya mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) Omnibus Law.
Aksi Tolak Omnibus Law di Kalsel, Mahasiswa Ancam Duduki Gedung Dewan
"Silakan mereka, kita tidak melarang karena menyampaikan aspirasi itu hak mereka," ujar Plt Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banjarmasin Hermansyah dihubungi bakabar.com.
Selengkapnya, Baca di Halaman Selanjutnya: