bakabar.com, PELAIHARI – Mantan kepala desa (kades) dan seorang oknum kontraktor pelaksana ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Desa Ambawang, Tanah Laut (Tala), Jumat (4/9) siang.
Kedua tersangka diduga melakukan penyelewengan anggaran APBDesa sebesar Rp345 juta. Anggaran sebanyak itu seharusnya untuk pembangunan jalan usaha tani di Desa Ambawang, Kecamatan Batu Ampar.
Tersangka pertama yakni S yang merupakan mantan kades Ambawang. Kemudian PA selaku kontraktor pelaksana perbaikan jalan di sana.
Kedua tersangka diduga sengaja melakukan penyelewengan anggaran dari dana desa Ambawang Tahun 2017 sebesar Rp800 juta untuk pembangunan jalan usaha tani di Desa Ambawang.
Laku lancung keduanya terendus setelah pihak inspektorat mengaudit realisasi pengerjaan jalan usaha tani hanya senilai Rp455 juta.
Dalam perkara dugaan penyelewengan anggaran dana Desa Ambawang pihak Kejaksaan Tala sendiri telah memeriksa 12 orang saksi sebelum menetapkan dua tersangka.
“Ya, potensi kerugian negara sebesar Rp345 juta. Di mana proses penyelidikan kami naikkan status penyidikan. Ada dua tersangka, S sebagai mantas kades Ambawang dan PA pelaksana proyek Jalan Usaha Tani,” jelas Kejari Tala Abdul Rahman melalui Kasi Pidsus Bersy Prima kepada bakabar.com.
Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan serta dilakukan uji swab.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka keduanya akan ditahan selama 20 hari hingga 40 hari ke depan guna proses hukum lebih lanjut,” sebutnya.
Editor: Fariz Fadhillah