Nasional

Buruan, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 5 Telah Dibuka Hari Ini

apahabar.com, JAKARTA – Pemerintah telah membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 5 hari ini. Bagaimana caranya?…

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-net

bakabar.com, JAKARTA – Pemerintah telah membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 5 hari ini. Bagaimana caranya?

Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengungkapkan caranya masih sama dengan gelombang 4. Kuota terbatas untuk 800.000 orang.

“Sampai sekarang masih sesuai jadwal, dibuka jam 12.00 WIB, hari ini. Aturan pendaftaran sama seperti pada gelombang 4,” kata dikutip dari Kompas.com, Sabtu (15/8).

Cara pendaftaran bisa melalui online dan offline.

Jika cara online, pendaftar Kartu Prakerja dapat diakses di laman https://www.prakerja.go.id/.

Sedangkan cara offline, pendaftaran melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan.

Pendaftar harus datang ke instansi tersebut untuk mendaftar kartu prakerja gelombang 5.

Nantinya, data yang terkumpul akan diteruskan ke PMO (manajemen pelaksana) Kartu Prakerja.

Masyarakat bisa mendaftar Kartu Prakerja gelombang 5 secara individu maupun kolektif.

Yang pasti, mereka yang mendaftar harus menyiapkan kelengkapannya.

Setiap calon peserta wajib mengisi formulir yang memuat: nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP elektronik, tanggal lahir, nomor Kartu Keluarga Surat elektronik (e-mail), nomor handphone, alamat domisili, pendidikan terakhir, status kerja pelatihan yang diinginkan.

Selain itu, calon peserta juga wajib melampirkan fotokopi KTP elektronik dan mengisi pernyataan: nama, alamat, NIK pada KTP elektronik, tempat dan tanggal lahir, nomor handphone, pernyataan kebenaran data, pernyataan tidak akan melakukan kecurangan, pernyataan bersedia dituntut dan mengganti kerugian negara.

Mengutip Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja.

Rincian; pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan, pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Adapun, para pencari kerja dan pekerja yang dimaksud merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP, berusia paling rendah 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Calon peserta yang tidak diperbolehkan mendaftar program Kartu Prakerja adalah: pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI-Polri, kepala desa dan perangkatnya.

Kemudian direksi, komisaris, dewan pengawas BUMN atau BUMD.

Peserta Kartu Prakerja wajib memenuhi syarat-syarat atau kriteria tersebut. Jika melanggar, menurut aturan baru peserta harus mengembalikan insentif yang sudah didapat.

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner