bakabar.com, BANJARMASIN – Jelang Iduladha, masyarakat diminta tak lengah. Peredaran uang palsu (upal) mulai merebak lagi.
Baru-baru ini, Tim Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Barat membongkar kasus peredaran upal. Satu tersangka ditangkap.
Uang palsu yang diamankan senilai Rp29 juta. Terdiri dari pecahan 100 ribuan, 50 ribuan dan 20 ribuan.
Selain barang bukti upal, turut diamankan mesin printer, cutter, pinset, kaca pemotong, lampu penerangan dan kertas HVS sebagai bahan dasar untuk mencetak upal.
Kanit Reskrim Iptu Yadi membeberkan bahwa kasus peredaran upal ini bermula dari laporan masyarakat.
“Bahwa salah satu napi asimilasi kasus upal kembali berulah,” jelasnya dalam rilis kasus di Mapolsek Banjarmasin Barat, Kamis (23/7).
Napi itu bernama Zainal. Baru bebas sebulan.
Berbekal informasi tersebut, Tim Reskrim yang dipimpin oleh Iptu Yadi langsung bergerak ke lokasi untuk menyelidiki.
“Kami butuh waktu 1 minggu untuk menyelidiki kasus ini. Sebelum akhirnya satu tersangka kami amankan saat berada di rumahnya,” ungkapnya.
Dengan ditemukan seperangkat alat cetak, diduga tersangka kembali melakukan perbuatan kriminalnya terdahulu, setelah sebelumnya dia dipenjara atas kasus yang sama.
"Namun, kasus ini masih terus kami selidiki. Tersangka membantah melakukan seorang diri tapi akan kami kembangkan lagi. Dia juga sudah 4 kali masuk penjara dengan kasus yang sama. Dia ini masuk kategori spesialis kambuhan,” tutupnya
Editor: Fariz Fadhillah