Kalsel

Tak Punya IMB, Pembangunan Pelaihari Mall City Dihentikan

apahabar.com, PELAIHARI – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) terpaksa harus menghentikan sementara pembangunan Pelaihari Mall City…

Featured-Image
Penyegelan bangunan Pelaihari City Mall oleh Satpol PP Tala, beberapa waktu lalu. Foto-apahabar.com/Ali Chandra.

bakabar.com, PELAIHARI – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) terpaksa harus menghentikan sementara pembangunan Pelaihari Mall City (PCM) yang terletak di Kelurahan Sarang Halang.

Pemkab Tala terpaksa melakukannya lantaran selama ini pemilik tidak mengantongi izin mendirikan bangunan sesuai peraturan berlaku.

Penghentian bangunan itu ditandai dengan pemasangan spanduk besar bertuliskan “Bangunan dan Kegiatan Bangunan Ini Dihentikan Sementara” oleh puluhan anggota Satpol PP, Jumat (19/6).

Pantauan bakabar.com di lokasi, personel penegak Perda itu dipimpin langsung Plt Kepala Satpol PP Faried Widyatmoko.

Faried mengatakan selama ini pembangunan PMC ini tidak memiliki IMB.

Pihaknya, lanjut Faried, harus mengambil tindakan tegas dengan memasang spanduk itu karena tak mendapat tanggapan dari pemilik atas surat teguran yang telah dikeluar pada 13 Mei 2020.

Dalam surat itu juga telah diberikan tempo selama 15 hari agar pemilik memberikan responnya.

Bahkan, surat teguran sudah dilayangkan Pemkab Tala selama tiga kali berturut-turut, namun sayang tak digubris.

“Sehingga, terpaksa memberhentikan sementara aktivitas pembangunan PCM ini,” tegas Faried.

Sementara itu dari pihak penyidik (PPNS) pada Satpol PP dan Damkar Tala mengatakan dari awal kegiatan pembangunan PCM ini belum bisa menunjukkan IMB ataupun perizinan lainnya.

Sehubungan dengan pemberhentian kegiatan pembangunan PCM tersebut anggota Satpol PP di back up dari TNI memasang spanduk segel pemberitahuan yang menyatakan bahwa bangunan dan kegiatan PCM tersebut dihentikan sementara, karena sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Adapun pelanggaran Perda yang dimaksud di antaranya adalah Perda Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Bangunan dan Perda Nomor 14 Tahun 2003 tentang Retribusi IMB.

Tak hanya itu, pemilik PMC juga dianggap melanggar Perda tentang Jenis Rencana Usaha/kegiatan yang wajib memiliki upaya pengelolaan Lingkungan Hidup dan upaya Pemantauan Lingkungan Hidup serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Pemantauan Lingkungan Hidup di Kabupaten Tala.

Hingga berita ini ditayangkan manajemen Pelaihari Mall City yakni PT Perintis Embee belum berhasil dimintai tanggapannya.

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner