Pemkab Tanah Bumbu

Pemkab Tanbu Komitmen Ciptakan Keharmonisan antara Pengusaha dan Pekerja

apahabar.com, BATULICIN – Pemerintah daerah berkomitmen menciptakan hubungan yang harmonis antara pengusaha dan pekerja di Kabupaten…

Featured-Image
Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, Rooswandi Salem saat memberikan sambutan pada sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 11 Tahun 2019. Foto-Istimewa

bakabar.com, BATULICIN – Pemerintah daerah berkomitmen menciptakan hubungan yang harmonis antara pengusaha dan pekerja di Kabupaten Tanah Bumbu.

Berbagai cara dilakukan agar meningkatkan pemahaman tentang peraturan ketenagakerjaan sehingga tercapai hubungan yang kondusif dan adil.

Di lapangan sering kali terjadi perselisihan antara pihak perusahaan dengan tenaga kerjanya. Ini disinyalir karena kedua belah pihak kurang memahami, menguasai dan tidak mampu menerjemahkan undang-undang ketenagakerjaan.

Menghindari hal tersebut, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tanah Bumbu mensosialisasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 11 Tahun 2019, bertempat di Ruang Rapat Bersujud, Rabu (11/03).

Sosialisasi adalah terkait perubahan kedua atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain.

“Melalui sosialisasi ini agar dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan kenyamanan pengusaha,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Koperasi dan Usaha Mikro Tanah Bumbu, Avian Noor.

Selain itu, kata Avian, juga untuk meningkatkan pemahaman tentang peraturan ketenagakerjaan. Kemudian juga sebagai pedoman dalam mengatur hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja, sehingga dapat menghindari adanya perbedaan pendapat dalam melaksanakan hubungan kerja.

Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, Rooswandi Salem, mengatakan sosialisasi pemahaman terkait peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan sangat perlu dilakukan antara pengusaha dan pekerja.

“Dengan harapan semua pihak dapat memahami, menguasai, mengenal dan mampu mengimplementasikan, serta melaksanakan peraturan ketenagakerjaan,” tuturnya.

Rooswandi menyebut kewajiban pemerintah daerah sebagai regulator, fasilitator dan mediator adalah melakukan sosialisasi dalam rangka membangun komunikasi, koordinasi dan sinergitas dengan semua komponen yang terkait.

“Kita harapkan nantinya terbangun hubungan yang harmonis antara pengusaha dan pekerja, sehingga tujuan perusahaan tercapai dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja,” tandasnya.

Baca Juga: Cetak KIA Terbanyak di Kalsel, Pemkab Tanbu Terima Penghargaan

Baca Juga: Tingkatkan Kesadaran Jaminan Sosial, BP Jamsostek Gelar Rakor bersama Pemkab Tanbu

Reporter: Syahriadi
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner