bakabar.com, JAKARTA – Petugas Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pomdam Jaya Guntur Jakarta menemukan ponsel di sel tahanan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Penemuan itu saat petugas melakukan inspeksi mendadak (sidak).
“Kemarin kami mendapatkan informasi terkait dengan ada unggahan dari status WhatsApp terdakwa Pak Imam Nahrawi tanggal 5 Maret 2020 pukul 18.23 WIB,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3).
Baca Juga: Menpora Imam Nahrawi Katakan Akan Patuh Terhadap Masalah Hukum
Atas informasi tersebut, lanjut Ali, KPK segera melaporkan kepada kepala rutan (karutan) untuk menindaklanjutinya.
“Kemudian hari Jumat (6/3), petugas rutan melakukan sidak ke dalam rutan dan kemudian saat itu memang menemukan ada alat bukti elektronik berupa handphone yang sudah mati,” ungkap Ali.
Namun, kata Ali, saat dikonfirmasi kepada Imam perihal ditemukannya telepon genggam itu, yang bersangkutan tidak mengakuinya.
“Kemudian petugas rutan melakukan pemeriksaan kepada terdakwa Pak Nahrawi ini, namun sampai informasi terakhir yang kami terima tidak mengakui bahwa yang bersangkutan telah menggunakan handphone dan mengunggah status di WhatsApp-nya,” ungkap dia.
Ali menyatakan bahwa sampai saat ini, pihak rutan masih bekerja sama dengan divisi forensik di KPK untuk melihat isi dari telepon genggam tersebut.
“Tentu kemudian melakukan pemeriksaan juga kepada terdakwa Imam Nahrawi yang sempat sampai hari ini masih tidak mengakui bahwa yang bersangkutan yang mengunggah status dari WhatsApp tersebut,” tuturnya.
Ali juga menyatakan bahwa lolosnya telepon genggam ke dalam rutan itu juga bagian dari pemeriksaan pihak rutan.
“Itu merupakan bagian dari pemeriksaan dari karutan ya, memang handphone-nya ditemukan dalam keadaan mati sehingga tidak bisa dilihat lebih jauh dari isi. Oleh karena itu, kemudian dibawa ke divisi forensik di KPK untuk ditelaah lebih dalam isinya,” ujar Imam.
Ia pun menegaskan jika terdakwa Imam nantinya terbukti membawa telepon genggam ke dalam rutan maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi.
“Untuk sanksinya jika para tahanan ini kan ada aturannya sesuai dengan Permenkumham mengenai tata tertib di rutan dan lapas. Itu tentunya memang dilarang siapa pun tahanan yang masuk ke dalam rutan ataupun ketika keluar berupa persidangan, misalnya, membawa alat komunikasi atau alat elektronik lain itu ada larangannya dan sanksinya adalah berupa hukuman disiplin,” tuturnya.
Berdasarkan foto yang beredar pada awak media, terdapat foto Imam bersama istrinya sedang menunaikan ibadah haji.
Adapun foto tersebut diunggah melalui status di aplikasi Whatsapp. Pada pojok atas terdapat nama Imam Nahrawi sebagai orang yang mengunggah foto tersebut.
Tidak diketahui secara pasti kapan foto tersebut diunggah. Namun, terdapat tulisan atau caption pada foto tersebut yang berbunyi. “Kenangan haji tahun kemarin setelah antre selama 7 th..haji reguler mendampingi ibunda tercinta dan bibinda yg lemah…smg semua sahabat muslim Allah mudahkan utk bisa ziarah makkah madinah lilhajji wal umrah secepatnya.amiiin alfaatihah”.
Imam merupakan terdakwa perkara suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
Sebelumnya, KPK juga telah menjatuhkan sanksi hukuman disiplin terhadap terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor bawang putih Mirawati Basri yang juga orang dekat politikus PDIP I Nyoman Dhamantra karena membawa alat komunikasi ke dalam rutan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian Kepala Rutan Cabang KPK telah menjatuhkan disiplin, yaitu larangan berkunjung atau larangan mendapatkan kunjungan dari keluarga dan dari siapa pun terhitung mulai hari ini sampai 3 Maret 2020,” kata Ali di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/2).(ant)
Baca Juga: Masa Penahanan Imam Nahrawi Diperpanjang
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin