Tak Berkategori

Korban Arisan Online di Amuntai Terus Berdatangan, Rerata Emak-Emak

apahabar.com, AMUNTAI – Korban penipuan arisan online terus berdatangan ke Mapolres Hulu Sungai Utara (HSU). Rata-rata…

Featured-Image
Polisi terus selidiki bandar arisan bodong Tanah Bumbu dengan tersangka BM. Foto ilustrasi-Istimewa

bakabar.com, AMUNTAI – Korban penipuan arisan online terus berdatangan ke Mapolres Hulu Sungai Utara (HSU). Rata-rata mereka emak-emak.

“Masing-masing kerugian korban bervarisasi,” tutur Kapolres HSU, AKBP Pipit Subiyanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Kamaruddin, Rabu (4/3).

Dari laporan polisi, sampai hari ini jumlah korban mencapai 15 orang dengan total kerugian Rp75 juta.

Untuk diingat, penipuan ini diotaki oleh seorang perempuan muda asal Amuntai Tengah bernama Yulia Anisa (21).

Saat kasus ini terungkap, mulanya polisi hanya menerima laporan dari 4 korban dengan total kerugian Rp34 juta.

Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap sejumlah fakta baru dari mulut tersangka. Ide untuk menipu, kata Yuli kepada polisi, muncul karena pernah mengikuti arisan serupa. Dari pengalamannya itu, Yuli mencoba-coba sendiri.

“Korban rata-rata warga HSU,” ujar Kamaruddin.

Modus arisan online yang digunakan Yuli adalah mengiming-imingi nasabah dengan keuntungan berlipat.

“Sekali dapat untung selanjutnya buntung,” jelas Kamaruddin.

Uang nasabah yang diperoleh Yuli kemudian digunakan untuk membayar keuntungan masing-masing nasabah.

“Dia mengenalkan model arisan ini melalui postingan di Whatsapp, padahal arisannya gak ada atau fiktif,” jelas Kamaruddin.

Kasus ini terungkap setelah pembayaran ke nasabah mandek. Satu-persatu nasabahya mulai melapor ke polisi.

Yuli yang pernah tak memiliki catatan hitam di kepolisian ini kemudian dibekuk di kediamannya Jalan Penghulu Rasyid, Kecamatan Amuntai Tengah, Sabtu (29/2).

“Jadi dia muter uang para korban terus lama-lama dari kecil dan ke jutaan rupiah. Kemudian pusing karena tutup lubang gali lubang itu,” sambung Kamarudin.

Dari pendalaman polisi, terungkap pula dana arisan itu digunakan tersangka untuk membayarkan sejumlah utang pribadi.

Sejauh ini, polisi terus menunggu laporan dari para korban lain arisan bodong ini. Yuli sendiri diancam dengan Pasal 378 dan Pasal 372 tentang Penipuan.

Baca Juga: Gelapkan Duit Arisan, Perempuan Muda di Amuntai Dipenjarakan

Baca Juga: Residivis Pembobol ATM Lintas Provinsi Dibekuk di Makassar

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner