Kalteng

Duh, Oknum Mahasiswa Curi Motor CBR-150 di Barut

apahabar.com, MUARA TEWEH – Seorang oknum mahasiswa (21) nekat mencuri motor Honda CBR-150 nomor polisi KH…

Featured-Image
Oknum mahasiswa curi motor Honda CBR 150 di Barut berhasil ditangkap polisi. Foto-Istimewa.

bakabar.com, MUARA TEWEH – Seorang oknum mahasiswa (21) nekat mencuri motor Honda CBR-150 nomor polisi KH 2283 ET di Barito Utara (Barut, Kalimantan Tengah. Modusnya, pura-pura jadi pembeli.

Adalah Syarifudin (37) jadi korban warga Desa Batu Raya, Kecamatan Gunung Timang, Kandui. Saat itu, keduanya hendak melakukan traksasi jual beli di Jalan Yetro Sinseng, Kelurahan Lanjar, Kecamatan Teweh Tengah, tepatnya di terminal bus Pasar Bebas Banjir (PBB), Februari lalu.

Sebelum akad dilakukan, pelaku terlebih dulu ingin mencoba motor tersebut. Korban lantas menyerahkan motornya itu. Tak disangka ia rupanya telah ditipu, karena pelaku tak kunjung tiba.

Korban lantas melapor ke polisi. Namun, pelaku baru berhasil dimankan aparat kepolisian, Kamis (5/3) tadi. Pelaku diamankan saat berada di rumahnya.

img

Motor CBR 150 yang dicuri oknum mahasiswa di Barut. Foto-Istimewa.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang SIK, Jumat (6/3) menerangkan, pelaku merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi Barut.

Dia diamankan sesuai laporan yang diterima dari korban. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif oleh Unit Buser beserta Unit Pidum Satreskrim Polres Barut serta informasi dari informan, didapat informasi bahwa pelaku menggunakan identitas palsu.

“Semula mengaku bernama Rendi terhadap korban ternyata setelah dilakukan penyelidikan pelaku menggunakan identitas palsu dan identitas yang benar adalah bernama Solihin yang beralamatkan di Desa Kandui Kecamatan Gunung Timang Kabupaten Barut,” ungkap Kristanto.

Kemudian pada hari Kamis (5/3) sekitar pukul 05.00 didapat informasi dari informan bahwa di depan rumah pelaku terdapat sepeda motor CBR-150 warna merah nomor polisi KH 2283 ET sedang terpakir.

Polisi langsung bertindak dan melakukan menangkapatan terhadap tersangka. S kemudian di bawa ke Kantor Polres Barito Utara guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Pada saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Dihadapan polisi, tersangka mengakui perbuatannya tersebut.

Kini, pelaku diancam dengan Pasal 372 Jo 378 KUHP tentang Penggelapan atau Penipuan.

Baca Juga:Pencurian Motor Merajalela, Warga Martapura Kota Diminta Waspada

Baca Juga: Dua Pelaku Pencurian di Pasar Antasari Berhasil Diamankan

Reporter: AHC17 Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner