bakabar.com, MARTAPURA – Polres Banjar berhasil menggagalkan peredaran 277,13 gram narkotika jenis sabu.
Sabu sebanyak itu berasal dari 40 kasus yang terungkap, serta beberapa gram ekstasi, karnopen 71 butir.
Pengungkapan puluhan kasus itu dilakukan saat operasi anti-narkotika (Ops Antik) di Banjar, 21-5 Maret 2020 kemarin.
“Tahun ini kita lebih banyak secara barang bukti,” ujar Kapolres Banjar, AKBP Andri Koko Prabowo kepada bakabar.com.
Dalam operasi serupa di 2019 lalu, Polres Banjar disebut hanya mengamankan barang bukti 60,47 gram sabu.
Selain itu, dalam operasi Antik kali ini pihaknya juga mendapatkan empat pelaku yang merupakan target operasi (TO) Polda Kalsel.
“TO ini sudah berhasil kita selesaikan,” tuturnya.
Secara keseluruhan, 48 laki-laki dan 3 perempuan berhasil diamankan oleh Polres Banjar terkait kasus narkotika.
“Untuk tahanan perempuan sekarang ditempatkan di Rutan Polsek Martapura Kota, dan laki-laki di rutan Polres,” jelasnya.
Kapolres Banjar mengatakan, bahwa 3 di antaranya adalah pemain dari Lapas Karang Intan.
Seluruh tersangka akan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat 1 dan 2 tentang kepemilikan dan penggunaan narkotika. Ancaman hukuman bervariasi, minimal 4 tahun penjara.
Dalam pengungkapan kasus kali ini, paling menonjol di Polsek Simpang Empat dengan 277 gram sabu siap edar yang berhasil diringkus anggota Polsek Simpang Empat.
Tersangka diketahui bernama AL, warga Banjarbaru yang mengedarkan barang haram tersebut di kecamatan setempat.
“Penangkapan AL ini dilakukan di depan SPBU Jalan Ahmad Yani Kilometer 71,” beber Andri.
Sabu yang dibawa oleh AL diketahui berasal dari Banjarmasin dan akan diecer atau disuplai ke Simpang Empat, Martapura.
Baca Juga: Operasi Anti-Narkotika di Banjarbaru, 39 Pelaku Ditangkap
Baca Juga: Operasi Anti-Narkotika di Banjarbaru, 39 Pelaku Ditangkap
Reporter: AHC 15
Editor: Fariz Fadhillah