Sport

Terkait Situs Judi, Tira Persikabo Diminta Ganti Sponsor Utama

apahabar.com, JAKARTA – PSSI meminta PT Liga Indonesia Baru, selaku operator Liga 1 2020 agar PS…

Featured-Image
Ketua Umum PSSI Komjen Pol. Mochamad Iriawan (kanan) bersama beberapa anggota Komite Eksekutif PSSI termasuk Endri Erawan (kiri) berbincang dengan pewarta di kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (25/2). Foto-antara

bakabar.com, JAKARTA – PSSI meminta PT Liga Indonesia Baru, selaku operator Liga 1 2020 agar PS Tira Persikabo tak menggunakan sponsor utamanya. Lantaran situs judi jadi sponsornya.

Meski tidak ada larangan yang mengatur situs judi daring jadi sponsor, namun karena alasan kepatutan, PSSI meminta agar diganti.

"Kami memerintahkan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Cucu Somantri untuk berkomunikasi dengan pihak Tira Persikabo. Memang tidak ada aturan soal larangan situs judi menjadi sponsor tim. Namun, ini masalah kepatutan," ujar Ketua Umum PSSI Komjen Pol Mochamad Iriawan dalam acara bincang-bincang dengan pewarta di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (25/2).

Baca Juga: Bekal Top Skor, Kahar Kalu Calon 'Predator' Masa Depan Barito Putera

Menurut pria yang akrab disapa Iwan Bule itu, ia juga sudah menanyakan perihal situs judi tersebut ke Satgas Antimafia Bola Polri.

Namun, lanjut Iriawan, Kepala Satgas Antimafia Bola Brigjen Pol Hendro Pandowo menyebut bahwa polisi tidak bisa melakukan apa-apa selama belum ada indikasi tindakan kriminal seperti pengaturan skor.

"Satgas mengatakan tidak ada masalah selama situs judi itu tidak ikut mengatur skor," tutur Iriawan.

Tidak mengatur

Regulasi Liga 1 Indonesia 2020 memang tidak mengatur soal boleh atau tidaknya klub untuk memakai situs judi sebagai sponsor utama.

Namun, Ayat 3 Pasal 58 Regulasi Liga 1 Indonesia 2020 soal Komersial menyatakan bahwa "Seluruh hak komersial yang dieksploitasi harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia".

Salah satu regulasi negara yang mengatur perjudian adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ayat 2 Pasal 45 UU ITE berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Merujuk FIFA

Akan tetapi, PSSI dalam kegiatannya berpatokan ke Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA). Jika merujuk ke sana, FIFA dalam Regulasi Piala Dunia Antarklub tahun 2018 tidak melarang sponsor atau iklan dari perusahaan judi.

Dalam Ayat 5 Pasal 23 Regulasi Piala Dunia Antarklub tahun 2018, disebut bahwa "Iklan tembakau atau minuman keras beralkohol tinggi, serta slogan yang bersifat politis atau diskriminatif, yang terdiri atas segala bentuk diskriminasi seperti gender, agama, kebangsaan, ras atau kepercayaan, atau dalam bentuk lain apa pun yang menyinggung kesopanan umum, dinyatakan terlarang".(ant)

Baca Juga: Usia Kepala 4, Herman Dzumafo Masih Siap Bersaing di Liga 1

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner