Pemko Banjarbaru

Sebelum Ada Solusi, DPRD Banjarbaru Tegaskan Tidak Usir Peternak Babi

apahabar.com, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru larang pengusiran peternak Babi di Banjarbaru…

Featured-Image
Anggota Komisi III DPRD Banjarbaru, Emi Lasari.Foto-apahabar.com/Nurul Mufidah

bakabar.com, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru larang pengusiran peternak Babi di Banjarbaru sebelum menemukan solusi.

“Pada intinya dalam konteks warga Banjarbaru kita harus pahami, DPRD itu berarti kepanjangan tangan dari warga yang artinya mau mereka beternak apa pun. Kita memiliki kewajiban memberikan ruang,” ujar Anggota Komisi III DPRD Banjarbaru, Emi Lasari kepadabakabar.com, Kamis (20/2) siang.

Seperti diketahui, selain pemerintah kota Banjarbaru ingin melakukan pengusiran terhadap peternak Babi di Guntung Manggis. Juga akan dilarang atau tidak diizinkan adanya aktivitas peternakan Babi di seluruh wilayah Banjarbaru.

Emi sebagai anggota DPRD mempertanyakan aturan-aturan yang digunakan pemerintah kota jika benar tidak diperbolehkan adanya peternakan Babi di wilayah kota Banjarbaru.

“Kita juga harus menjaga aturan-aturan yang ada. Kita mempunyai Perda RT RW di situ diperlihatkan kawasan yang mana yang diperbolehkan untuk aktivitas peternakan,” ucap Emi.

Makanya, lanjut dia, pihaknya mempertanyakan IMB dan sebagainya lalu jika memang tidak ada atau peternak tidak mengurus berarti bisa jadi pemerintah kota tidak memberikan izin karena memang itu tidak masuk kawasan yang diperbolehkan untuk aktivitas peternakan.

“Dalam konteks hak, kita wajib memberikan ruang bagaimana mereka bisa melakukan usaha, tidak ada diskriminasi terhadap itu,” tegasnya.

Selain itu, menurutnya untuk peternakan Babi yang berpotensi mendapatkan penolakan dari warga karena persoalan bau dan sebagainya dapat dicarikan solusi.

“Bagaimana kami mencari solusinya, memang aktivitas ini harus jauh dari pemukiman sehingga tidak ada komplain dari masyarakat. Lalu saya liat mereka tidak keberatan,” terangnya.

Dan pada intinya peternak sendiri menerima jika harus pindah.

“Kemudian mereka harus berkomunikasi dengan Pemko mengenai di mana mereka harus pindah. Dan pemko perlu memastikan lokasi pindah nya itu aman 3 hingga 5 tahun kedepan itu tidak ada bersentuhan dengan pemukiman penduduk,” ungkap Emi.

Setelahnya, harus selalu ada pengawasan terhadap peternak agar potensi kritik dari keluhan dari warga tidak terjadi.

“Pengawasan harus dilakukan juga agar potensi keberatan warga, termasuk wabah penyakit dan sebagainya tidak terjadi.

Pemko melalui dinas terkait wajib melakukan pembinaan, bagaimana memonitor mereka melakukan aktivitas peternakan ini dan kemudian bagaimana kondisi ternaknya,” jelas Emi lagi.

Sedangkan hal yang paling penting menurutnya tidak ada pandangan minoritas atau sebelah mata.

“Kesimpulannya bahwa kita sebagai anggota DPRD menerima aspirasi masyarakat kita memberikan yang sama, memberikan ruang yang sama, tidak boleh memandang mereka kelompok minoritas atau mayoritas karena di Banjarbaru itu tidak berlaku,” lanjutnya.

Artinya DPRD siap memfasilitasi peternak Babi dan Pemko Banjarbaru untuk duduk bersama guna mencari solusi dari permasalahan ini.

“Sampai solusi itu sudah kita temukan kita berharap semua pihak menahan diri untuk tidak ada potensi gesekan di lapangan,” pintanya.

Dengan kata lain, DPRD menegaskan tidak ada proses pengusiran peternak Babi sampai tercipta pemufakatan.

“Dalam situasi ini, DPRD memfasilitasi perundingan. Sebelum ini ada kata mufakat kami minta tidak ada aktivitas apapun di lapangan termasuk pengusiran dan sebagainya sampai kita menemukan solusinya,” pungkasnya.

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan, RSUD Sultan Suriansyah Dongkrak dengan PIDI

Baca Juga: Sikat Ponsel Pengantri Tiket Kelotok, Aksi Copet Tua di Siring Menara Pandang Kepergok Warga

Reporter: Nurul Mufidah
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner