Kalsel

Razia ASN; 32 Tidak Kantongi Izin Keluar

apahabar.com, BANJARMASIN – Aparatur Sipil Negera (ASN) yang melewati Jalan Lambung Mangkurat tepatnya di depan Kantor…

Featured-Image
Seorang ASN terjaring razia anggota Satpol PP Banjarmasin di Jalan Lambung Mangkurat. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Aparatur Sipil Negera (ASN) yang melewati Jalan Lambung Mangkurat tepatnya di depan Kantor DPRD Kalsel terpaksa menurunkan kecepatan motornya.

Pasalnya, Satpol PP Banjarmasin sedang memantau kedisiplinan ASN di waktu jam kerja. Walhasil, sebanyak 37 ASN terjaring razia. Untuk melakukan razia, Satpol PP menggunakan dua jalur di jalan tersebut.

“Dari mereka cuma 5 yang mengantongi izin keluar, sisanya 32 orang tidak memiliki apapun,” ujar Danton IV Satpol PP Banjarmasin, Rizkan Wahyudin.

Tujuan yang dibeberkan para ASN tersebut beragam, kata Danton, ada yang berdalih berurusan ke bank maupun pasar. Kebanyakan urusan pribadi dari pada urusan kantor.

Bahkan ASN yang terjaring razia ini merupakan wajah baru. Mereka belum pernah terjaring razia sekalipun.

“Mereka bekerja tidak hanya di Kota Banjarmasin saja, ada yang di Kabupaten Barito Kuala (Batola) dan Provinsi,” pungkasnya.

Salah satu ASN yang terjaring, Rudy tidak mengetahui razia ini digagas oleh Satpol PP Kota Banjarmasin. Ia mengira bahkan yang melaksanakan adalah Satlantas Polresta, sehingga secara spontan dirinya mengeluarkan surat izin mengemudi dan STNK.

“Kita kira tadi razia kelengkapan kendaraan oleh polisi. Ternyata Satpol jadi ya sudah kita didata,” ungkapnya.

Danton menerangkan razia tersebut menyikapi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin. Karena itu, Satpol PP di sini tidak bisa memberikan tindakan berupa sanksi. Hanya mendata saja.

"Razia ini juga memang berkoordinasi dengan BKD yang menindak perintah," katanya.

Selanjutnya, setelah dilakukan pendataan, nama-nama ASN yang terjaring razia dilaporkan ke BKD masing-masing untuk ditindaklanjuti. Bahkan bisa sampai ke SKPD terkait untuk kepala dinasnya langsung memberikan teguran.

Berdasarkan peraturan, para PNS akan diberikan sanksi. Bisa pemotongan TKB atau TKD.

“Tapi ketika ASN itu meminta izin kepada Kepala Dinas atau Kepala Bidang, maka dibiarkan lewat saja,” ungkapnya.

Oleh karenanya, ia mengharapkan untuk para ASN terlebih dahulu minta izin sebelum keluar kantor saat waktu kerja berlangsung. Minimal izin tersebut dikeluarkan oleh kepala bidang SKPD terkait yang menaungi ASN. Bentuk pesan WhatsApp maupun keterangan tertulis.

“Lebih bagusnya surat izin dikantongi bila ke luar kantor,” tuturnya.

Baca Juga: Terbangun karena Kepanasan, Saksi Kebakaran di Kelayan Kaget Lihat Kobaran Api

Baca Juga: Begini Cara Iptu Kamarudin Habiskan Akhir Pekan Bersama Keluarga

Baca Juga: Setelah 3 Hari, Kakek Bardin Ditemukan Lemas di Hutan

Baca Juga: Pagi Berawan, Siang dan Malam Diwarnai Hujan

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner