bakabar.com, BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Utara berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor.
Satu orang pelaku diamankan bernama Muhammad Amin alias Kemos (25) warga Jalan Sultan Adam, Komplek Kadar Permai II Nomor 120 RT 17, Sungai Miai, Banjarmasin Utara.
Amin melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi DA 6418 AHN milik korban Saidatil Muhirah (25).
Baca Juga: Kebakaran di Citra Garden, Mobil Mewah Nyaris Hangus
Pencurian itu terjadi di rumah korban, Jalan Tanjung Nomor 50 RT 33, Sungai Miai, Banjarmasin Utara, Selasa (21/01) dini hari.
Pada hari kejadian, menurut korban, sepeda motor tersebut ditaruh di depan rumah, namun saat korban ingin memakai, ternyata kendaraan itu sudah raib.
“Atas kejadian itu korban melapor ke Mapolsek Banjarmasin Utara,” kata Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Gita Suchandi Achmadi melalui Kanit Reskrim, Iptu Sandy, Senin siang.
Setelah menerima laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan pelaku. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada hari Senin 10 Februari 2020.
Pelaku, kata Kanit, akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian.
Selain Amin, polisi juga mengamankan pelaku lain, seorang pria renta bernama Muslihun alias Lihun (64) warga warga Jalan Pangeran Nomor 62 RT 10, Banjarmasin Utara.
Lihun diamankan satu jam setelah Amin ditangkap. Diamankan lantaran menadah sepeda motor hasil curian.
Atas perbuatannya, Lihun akan dijerat dengan Pasal 340 Tentang Pendahan Barang Hasil Kejahatan.
Baca Juga: Edan, Dua Oknum Kades di Kotabaru Tersandung Sabu
Reporter: Riyad Dafhi R
Editor: Fariz Fadhillah