Politik

Panwas Kecamatan di Banjarmasin Kini Dibekali LHP Online

apahabar.com, BANJARMASIN – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, Wali Kota dan…

Featured-Image
Ilustrasi pemilu. Dok.apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin terus berjalan.

Sebagai salah satu penyelenggara Pilkada, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Banjarmasin terus mempersiapkan diri. Juga, membekali diri seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Banjarmasin.

Salah satu terobosan baru dalam hal pengawasan, yakni Laporan Hasil Pengawasan (LHP) secara Online mulai tingkat Kecamatan hingga Provinsi di Kalsel.

“Mulai Pikada ini kita terapkan pengisian LHP atau Formulir Model A tidak hanya secara manual. Namun juga dibekali LHP Online,” ucap Kordiv Penindakan Pelangggaran Bawaslu Kota Banjarmasin Subhani kepada bakabar.com.

Dikatakan Subhani, fungsi pengisian LHP atau Formulir Model A secara Online agar semua data hasil pengawasan yang dilakukan mulai tingkat Panwas Kecamatan hingga diatasnya, terdata dan tersimpan dengan baik.

Selain itu lanjut Subhani, fungsi LHP Online boleh dibilang sangat penting, karena setiap LHP yang diupload yang sebelumnya melalui proses penelusuran hingga tahapan pleno oleh Anggota Pengawas Pemilu, diketahui oleh Bawah Provinsi hingga Bawaslu RI di Jakarta.

“Setiap LHP yang dibuat secara online, datanya dapat dibaca oleh Bawaslu Kalsel dan RI di Jakarta. Untuk itu semua Anggota Panwas Kecamatan kami bekali petunjuk pengisian LHP secara manual dan online, untuk memudahkan tugas pengawasan,” bebernya.

Pada acara itu juga dihadirkan sejumlah pemateri yang ahli di bidang hukum dan pengawasan seperti Prof DR H Ahmadi Hasan MH, mantan Anggota Panwaslu Banjarmasin Varinia Pura Damaiyanti.

Baca Juga:Pilkada Serentak 2020, PDIP Targetkan Menang 60 Persen

Baca Juga:HST Gelontorkan Dana Rp2 M Amankan Pilkada dan Pilkades 2020

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner