Tak Berkategori

Lantik 1399 Anggota BPD, Bupati Banjar: Salurkan Aspirasi, Jangan Jadi Oposisi

apahabar.com, MARTAPURA – Bupati Banjar KH Khalilurrahman melantik dan mengambil sumpah 1399 anggota Badan Permusyawaratan Desa…

Featured-Image
Pelantikan 1399 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Banjar masa jabatan 2020-2026, Selasa (18/2), di Halaman Kantor Bupati Banjar, Martapura. Foto-kominfobanjar for apahabar.com.

bakabar.com, MARTAPURA – Bupati Banjar KH Khalilurrahman melantik dan mengambil sumpah 1399 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Banjar masa jabatan2020-2026 di Halaman Kantor Bupati Banjar, Martapura, Selasa (18/02).

Dari 1399 anggota BPD itu keterwakilan laki-laki ada 1022 orang, dan perempuan 377 orang yang berasal dari 277 desa dari 20 kecamatan di Kabupaten Banjar. Tiap desa ada 5 sampai 9 BPD.

Bupati Banjar KH Khalilurrahman mengatakan, tidaklah mudah mengemban amanah selama 6 tahun lamanya. “Saya aja lima tahun,” ucap bupati kerap disapa Guru Khalil ini.

Ia menjelaskan, BPD merupakan wakil masyarakat yang dipilih secara langsung dari keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan. Secara umum, BPD mempunyai kewenangan membahas perencanaan desa bersama kepala desa dan pelaksanaan peraturan desa.

img

Pelantikan 1399 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Banjar masa jabatan2020-2026, Selasa (18/2), di Halaman Kantor Bupati Banjar, Martapura. Foto-kominfobanjar forbakabar.com.

Selain itu, BPD juga berwenang membentuk panitia pemilihan kepala desa, serta menjaring, menghimpun, menampung, merumuskan masukan dari masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

“BPD kepada pembakal sama halnya DPRD kepada bupati. BPD juga harus menyalurkan aspirasi masyarakat. Jadi harus sama-sama saling bersinergi membangun desa untuk sejahtera dan barokah,” tururnya.

Dalam implementasinya dalam pelaksanaan tersebut, DPD jangan berlebihan, namun harus berlandaskan norma dan undang-undang.

“Jangan sampai BPD menjadi oposisi bagi pemerintahan desa, karena ini bisa saja terjadi. Namun bekerjalah berdasarkan tugas dan kewenangan jabatan sebagai BPD, agar BPD dan Pembakal dapat bersinergi dalam pengelolaan dana desa, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan yang berlaku," ucapnya.

Baca Juga:Pelantikan 52 Kepala Desa di Tala akan Berlangsung Sakral

Reporter: HendraEditor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner