Kalteng

KPU Kalteng Siap Menerima Penyerahan Dukungan Calon Perseorangan

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) siap menerima penyerahan dukungan…

Featured-Image
Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim (tengah) menunjukkan maskot Pilkada Kalteng 2020. Foto-Antara/Rendhik Andika

bakabar.com, PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) siap menerima penyerahan dukungan calon perseorangan pada Pemilihan Gubernur Tahun 2020.

“Dalam rangka Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalteng Tahun 2020, KPU Provinsi Kalimantan Tengah siap melayani calon perseorangan independen yang akan menyerahkan dukungan pada 16-20 Februari 2020,” kata Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim di Palangka Raya, Sabtu (08/02).

Dikatakannya, bahwa pengumuman tentang syarat dan jadwal penerimaan syarat dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan telah dilaksanakan pada 3 Desember sampai dengan 16 Desember 2019.

“Tapi hingga hari ini, menjelang jadwal penyerahan dokumen dukungan perseorangan yaitu tanggal 16 sampai dengan 20 Februari 2020 belum ada bakal pasangan calon perseorangan yang datang ke KPU Provinsi Kalteng dalam rangka berkoordinasi terkait syarat dukungan,” katanya.

Karena, lanjut dia, khusus untuk daftar dukungan perseorangan harus “dientry” ke dalam “template” yang diunduh dari SILON.

Karena itu bakal pasangan calon diharap berkoordinasi jauh-jauh hari dan menyerahkan surat keputusan penunjukan operator pasangan calon. Untuk selanjutnya operator tersebut akan mengikuti bimbingan teknis oleh operator SILON KPU Provinsi Kalteng.

“Daftar nama pendukung yang ‘dientry’ ke dalam SILON oleh operator Paslon kemudian menjadi salah satu syarat yang wajib diserahkan pada saat penyerahan dokumen dukungan,” katanya lagi.

Jumlah dukungan untuk bakal pasangan calon perseorangan adalah 175.323 dukungan, dengan sebaran paling sedikit di delapan kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.

Pilkada di Kalimantan Tengah 2020 ini meliputi pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah serta pemilihan bupati dan wakil bupati Kotawaringin Timur. Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 23 September 2020.(Ant)

Baca Juga:KPU Barut Seleksi Calon Anggota PPK di Sembilan Kecamatan

Baca Juga:Pilkada Kalteng 2020, Syarat Bacalon Independen Kantongi 175.323 Pendukung

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner