Kalteng

Keinginan Perusda di Barito Utara Ditolak Pertamina

apahabar.com, MUARA TEWEH – Keinginan Perusahaan Daerah (Perusda) Batara Membangun (BM) Kabupaten Barito Utara jadi agen…

Featured-Image
Foto-Ilustrasi agen gas LPG. Foto-Istimewa

bakabar.com, MUARA TEWEH – Keinginan Perusahaan Daerah (Perusda) Batara Membangun (BM) Kabupaten Barito Utara jadi agen gas LPG mendapat penolakan dari Pertamina.

Meski begitu, kata Direkrut Perusda BM, Drs Asianno Alihazeki, upaya tersebut akan tetap dilakukan, dengan didasari semangat kuat agar bisa menstabilkan harga LPG, khususnya tabung ukuran 3 kg. Sebab menurutnya harga gas tersebut kian meroket. Bahkan mencapai Rp38-40 ribu.

Disamping itu menurutnya, keinginan itu beranjak dari saran para anggota DPRD setempat, untuk menjalankan usaha sebagai agen gas LPG.

Kepada wartawan diruang kerjanya Asianoor mengatakan alasan penolakan Pertamina sebagai pengajuan lokasi pendistribusian baru, lantaran belum sesuai dengan rencana pengembangan jaringan LPG di sana.

“Nopember 2019 lalu kita sudah menerima jawaban surat secara online dari Pertamina, tentang lokasi keagenan Elpiji Pertamina yang diajukan Perusda di jalan Rapen Ring Road Muara Teweh-Pendreh. Intinya Pertamina menolak karena belum sesuai dengan rencana pengembangan jaringan keagenan Elpiji mereka (Pertamina, red)," jelas Asianoor, Selasa (11/2).

Meski demikian, pihaknya terus berupaya keinginan itu terwujud. Yakni dengan meminta dukungan secara tertulis pihak pemerintah kabupaten dan DPRD Barito Utara. Dengan harapan agar nantinya bisa menjadi bahan pertimbangan pihak Pertamina mewujudkan keinginan tersebut.

“Rencana kita sekali lagi mengusulkan ke pertamina dengan melampirkan dukungan tertulis dari DPRD dan Pemda Barut. Mudah-mudahan dengan lampiran surat dukungan tersebut, Pertamina menyetujui pengajuan lokasi baru keagenan LPG yang kita usulkan," harap Asianoor.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Pertamina Kalimantan akan Tambah Stok Gas LPG

Baca Juga: LPG 3 Kg Mahal, DPRD Kalsel Terus Soroti Kinerja Satgas Pangan

Reporter: Ahc17
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner