bakabar.com, BANJARMASIN – Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kalimantan Selatan siap menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja jika belied itu merugikan nasib buruh di Banua.
“Jika memang merugikan buruh di Kalsel, maka Kadin Kalsel akan ikut mem-back up full untuk protes terhadap RUU Omnibuslaw tersebut,” ucap Ketua Kadin Kalsel, Edy Suryadi kepadabakabar.com, Sabtu (22/2) siang.
Ia mengakui tak mengikuti sepenuhnya perkembangan RUU Omnibus Law Cipta Kerja itu.
Namun, ia mengetahui, Ketua Satgas RUU berkonsep sapu jagat ini adalah Roslan Roslanie, yang tak lain merupakan Ketua Kadin Pusat .
Sehingga, ia bisa menyampaikan secara resmi isi tuntutan penolakan dari kaum buruh di Kalsel.
“Oleh sebab itu, kami berharap kepada Ketua Asosiasi Buruh di Kalsel untuk menyampaikan secara resmi tuntutan ke Kadin Kalsel,” bebernya.
Kadin Kalsel, kata dia, perlu melihat secara langsung isi tuntutan atau butir-butir pasal yang tak berkenan di hati kaum buruh.
“Kalau membuat resah buruh kita, ya harus didukung penuh (penolakan, red),” sebutnya.
Menurutnya, tak ada untungnya mendukung kebijakan yang menyakiti kaum buruh di Indonesia, khususnya Kalsel.
“Jabatan Ketua Kadin tak hakiki, kalau tak barokah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) yang digodok DPR RI menuai pro dan kontra di masyarakat.
Gelombang demonstrasi di seluruh daerah se Indonesia seakan tak terbantahkan. Tak terkecuali di Kalimantan Selatan.
Sedikitnya terdapat ribuan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) telah melakukan aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kalsel, Rabu (19/2) kemarin.
Tak hanya itu, nada penolakan juga terlontar dari Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalimantan Selatan.
Secara politik, FSPMI Kalsel meminta kepada DPRD untuk menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Kemudian, aspirasi itu disampaikan kepada DPR RI agar mendrop semua pasal kluster ketenagakerjaan pada RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan kembali ke UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Kita dengan tegas menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini. Ini sangat merugikan hak kaum buruh. Kita tak pernah menolak investasi, namun jangan sampai menghilangkan hak kaum buruh,” ucap Ketua DPW FSPMI Kalsel, Yoeyoen Indharto, Kamis (20/2) sore.
Bukan tanpa alasan, FSPMI Kalsel menilai hukum ketenagakerjaan harus mengandung tiga prinsip.
Di antaranya kepastian jaminan pekerjaan (Job Security), kepastian jaminan pendapatan (Income Security), dan kepastian jaminan sosial (Social Security).
“Ternyata di dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, sama sekali tidak ada ketiga unsur tersebut,” tegasnya.
Selain itu, ada sembilan alasan FSPMI Kalsel menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Di antaranya hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon, outsourcing seumur hidup, karyawan kontrak seumur hidup, waktu kerja yang dieksploitatif, TKA buruh kasar unskill worker berpotensi bebas masuk ke Indonesia.
Selanjutnya, hilangnya jaminan sosial dengan adanya sistem outsourcing seumur hidup dan karyawan kontrak seumur hidup, PHK dipermudah, dan hilangnya sanksi pidana untuk pengusaha.
Jika RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini terus dipaksakan, maka FSPMI akan melakukan judical review formil UU itu di Mahkamah Konstitusi.
Dengan tujuan membatalkan seluruh isi Omnibus Law Cilaka.
Terlebih khusus, judical review materil di MK terhadap pasal yang merugikan buruh, dan gugatan warga negara citizen law suit dipusatkan secara nasional di PN Jakarta Pusat.
Kemudian, FSPMI – KSPI dan kaum buruh Banua juga akan menggelar aksi besar-besaran di daerah dan nasional secara terus menerus.
Bahkan tak menutup kemungkinan akan digelar aksi mogok kerja nasional di Indonesia. Termasuk di Kalsel.
“Kita pernah melakukan aksi mogok kerja nasional di Indonesia. Mogok kerja nasional jilid pertama tahun 2013, kala itu kenaikan upah sangat signifikan. Selanjutnya mogok kerja nasional jilid kedua tahun 2016, kita pernah menutup beberapa ruas jalan tol. Kita berani, bahkan sekelas wakil presiden yang turun tangan. Satu jam kita menutup jalan tol, maka kerugian negara mencapairatusan miliar. Kita siap mengarahkan seluruh buruh di Kalsel,” pungkasnya.
Baca Juga:Catatan Teguh Santosa: UU Pers Tidak Perlu Masuk Omnibus Law
Baca Juga:Polemik RUU Omnibus Law dan Ancaman Mogok Kerja Nasional Buruh di Kalsel
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Syarif