bakabar.com, BATULICIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar rapat paripurna, Jumat (14/02) kemarin.
Paripurna dilaksanakan dalam rangka penyampaian peraturan DPRD Tanbu tentang Tata Beracara Badan Kehormatan (BK).
“Untuk melaksanakan tugas konstitusionalnya, anggota DPRD Tanbu telah menyusun suatu kode etik yang berlaku secara internal, bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD Tanbu,” ujar Ketua BK, H Abdul Kadir.
Selain itu, juga dalam rangka pengawasan dan penegakan tata tertib dan kode etik DPRD Tanbu dan juga sebagai pemenuhan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Untuk itu, maka kita perlu mengatur ketentuan mengenai tata beracara di BK yang berlaku secara internal di DPRD Tanbu,” terangnya.
Abdul Kadir juga menjelaskan bahwa Badan Kehormatan merupakan lembaga yang sangat penting dan strategis dalam melaksanakan tugas dan fungsinya guna mewujudkan kehormatan dan marwah lembaga legislatif.
Ia menyebut tugas serta wewenang Badan Kehormatan Dewan merupakan tugas yang berat, karena berkaitan erat dengan kode etik dan aturan-aturan dalam menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD.
Sehingga menurutnya perlu adanya payung hukum yang mengatur tata cara beracara BK yang disusun dengan kesepakatan bersama dan memperhatikan berbagai aspek pendukungnya.
“Untuk rancangan peraturan tata cara beracara BK disusun berdasarkan aturan perundang-undangan. Peraturan ini terdiri dari 17 BAB dengan 66 pasal yang mengakomodir hak dan kewajiban seluruh anggota DPRD,” pungkasnya.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanbu, Agoes Rakhmady, yang dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Tanbu, Sekretaris Dewan beserta jajarannya.
Baca Juga: Paman Birin Imbau Warga Tetap Waspada Virus Corona
Baca Juga: ULM Banjarmasin Bakal Bangun Monumen Pahlawan Ampera
Baca Juga:Sosialisasi Cara Berlalu Lintas, Polres Balangan Undang Komunitas Motor
Baca Juga: Hasil Lab Keracunan Massal di Aluh Aluh, Makanan Negatif Zat Racun
Reporter: Syahriadi
Editor: Aprianoor