bakabar.com, PARINGIN – Keseriusan pemerintah Balangan untuk mengatasi minimnya lapangan kerja bagi masyarakat dipertanyakan DPRD setempat.
Ini menjadi perhatian khusus Komisi III saat berkunjung ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Balangan, beberapa waktu lalu.
Syamsudinnor, anggota Komisi III DPRD Balangan menganggap Pemkab Balangan wajib meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Juga, mempersiapkan sumber daya manusianya secara mandiri dan memprioritaskan pada kebutuhan masyarakat pada perkembangan zaman saat ini.
“Secara langsung saya mengkritisi kebutuhan pada pilihan lapangan kerja sesuai keterampilan dan kemampuan belum dirasakan dampaknya pada warga. Salah satunya keberadaan dan fungsi balai latihan kerja yang ada di Balangan, ini belum menunjukkan keberhasilan programnya,” sindir Syamsudinnor, saat dihubungi bakabar.com, Kamis (20/2).
Menurut Syamsudinnor, keseriusan pemerintah Balangan dalam membuka lapangan kerja di segala sektor menjadi sorotan legislatif.
Baginya penyusunan peraturan daerah sebagai payung hukum perlindungan tenaga kerja salah satu perhatian Komisi III DPRD Balangan saat ini.
“Saya menekankan pada program latihan dan pembekalan warga dalam keahlian dasar menjahit sudah mencapai 500 orang,” jelas dia.
Namun, setelah mempunyai keterampilan tersebut tidak ada program dari Pemerintah Kabupaten Balangan untuk memfasilitasi peluang kerja atau industri konveksi.
Ia meminta Disnakertrans bersama instansi terkait melakukan kajian dan perencanaan untuk terciptanya usaha bisnis masyarakat yang memproduksi pakaian secara massal.
Agar nanti seluruh proyek pengadaan pakaian oleh pemerintah Kabupaten Balangan tidak perlu lagi memesan ke perusahaan konveksi di luar daerah.
“Memang sudah ketentuan untuk hasil konveksi yang berkualitas harus melibatkan tenaga terampil yang juga berkualitas itulah tugas fungsi Disnakertrans bersama seluruh instansi yang berwenang,” terangnya.
Baginya Disnakertrans memiliki tugas merumuskan kebijakan daerah di bidang tenaga kerja, koordinasi pelaksanaan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang tenaga kerja, pengelolaan administrasi dinas.
Kemudian, menyusun rencana strategis berdasarkan RPJMN dan RPJMD sebagai pedoman pelaksanaan program dan kegiatan, merumuskan kebijakan teknis di bidang tenaga kerja berdasarkan kewewenangan dan ketentuan perundang-undangan sebagai pedoman operasional.
“Melaksanakan pengkajian atau menelaah berdasarkan kewenangan dan hasil pelaksanaan kegiatan lapangan dalam rangka menumbuhkan inovasi tenaga kerja,” pungkasnya.
Baca Juga: Aroma Dendam di Balik Polemik Kadishub dengan Komisi III Banjarmasin
Baca Juga: Buntut Polemik Kadishub dan Komisi III Banjarmasin, Dewan Panggil Wali Kota
Reporter: Agus Suhadi
Editor: Fariz Fadhillah