Tak Berkategori

Usai Ambil Sabu 97.12 Gram di Banjarmasin, 3 Pemuda HSU Dibekuk Polisi

apahabar.com, BANJARMASIN – Tiga pemuda warga Hulu Sungai Utara (HSU) bernama Wahyudi Setiawan alias Yudi (25),…

Featured-Image
Ilustrasi penangkapan sabu. Foto-kaltara.prokal.co

bakabar.com, BANJARMASIN – Tiga pemuda warga Hulu Sungai Utara (HSU) bernama Wahyudi Setiawan alias Yudi (25), H. Jamirdat alias H. Idat (30) dan Ari Anggara alias Anggara (26) tidak menyadari gerak geriknya membawa narkotika jenis sabu dari Banjarmasin, telah terendus polisi.

Mobil Toyota Avanza yang dikendarai tiga pelaku itu pun dihentikan anggota Polsek Babirik yang di backup anggota Satresnarkoba Polres HSU saat melintas di Jalan Raya Negara-Muara Tapus atau tepat di depan Polsek Babirik pada Sabtu (04/01) malam sekira pukul 21.45 Wita.

Saat di geledah, polisi menyita barang bukti 1 paket besar sabu dengan berat bruto 97,12 gram.

Barang haram yang terbungkus plastik klip itu ditemukan polisi di samping tempat duduk salah satu pelaku.

Pengungkapan perkara pidana narkoba ini merupakan tindak lanjut program inovasi Polres HSU Bersinar (Bersih dari narkoba).

Kapolsek Babirik Iptu H. Momo Jon Rodok mengungkapkan, awalnya petugas mendapat informasi akan adanya sebuah mobil yang membawa narkoba dari Banjarmasin.

Berbekal informasi tersebut pihaknya melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang disinyalir akan melintas kendaraan dengan ciri-ciriseperti yang dimaksud.

“Ketiganya ditangkap saat berada dalam mobil yang dikendarai dan dari hasil pemeriksaan ditemukan satu paket jumbo narkotika jenis sabu,” kata Momo kepada bakabar.com saat dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu (05/01).

Kapolsek menjelaskan bisnis terlarang ketiga pelaku itu sudah berjalan sejak setahun terakhir dan pengungkapan kasus narkoba kali ini merupakan kasus yang cukup besar di awal 2020 ini.

“Meski mengetahui ini dilarang, namun ketiga pelaku kompak berbisnis barang haram tersebut,” ucap Momo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112, 114 dan 132 dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal hukuman mati.

img

Ketiga pelaku bersama barang bukti paketan besar sabu.Foto-Polsek Babirik for bakabar.com

Baca Juga:Sempat Melawan, Pengedar Sabu Ditangkap Satlantas Polres Batola

Baca Juga:Tren Kejahatan Setahun, Sabu Jadi Musuh Utama di Kotabaru

Reporter: Eddy AndriyantoEditor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner