bakabar.com, JAKARTA – “Sunda Empire” diprediksi polisi masih memiliki sekitar 1.000 anggota. Malam tadi, polisi menetapkan tiga petingginya sebagai tersangka.
“Sampai saat ini penyidik masih dalam pemeriksaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Suhartiyono saat penetapan status tersangka kasus “Sunda Empire” di Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, dilansir bakabar.com dari Antara, Rabu (29/1).
Hendra menyebut “Sunda Empire” tidak memiliki modus serupa dengan “Keraton Agung Sejagat” yang memungut iuran anggotanya dengan iming-iming kekayaan.
“Dari saksi dan dari tersangka tidak ada pungutan (iuran), ini kita masih dalami,” ujar Hendra.
Dari keterangan tersangka, mereka tidak memiliki markas, singgasana, maupun tempat rapat seperti fenomena yang terjadi di “Keraton Agung Sejagat”, Purworejo.
Polisi telah menetapkan tiga orang petinggi “Sunda Empire” sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.
Tiga petinggi yang menjadi tersangka itu yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu agung, dan Ki Ageng Ranggasasana sebagai sekretaris jenderal.
Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan menyiarkan kabar yang tidak pasti.
“Sunda Empire ini merupakan penyebaran berita bohong yang sengaja untuk membuat keonaran di masyarakat atau dengan sengaja menyebarkan berita yang tidak pasti,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga, Selasa malam.
Saat pengungkapan kasus, polisi menghadirkan dua tersangka Nasri dan Ratna. Kedua tersangka petinggi Sunda Empire itu mengenakan baju tersangka berwarna biru.
Sedangkan untuk Ranggasasana, Saptono mengatakan bahwa tersangka tersebut sedang dalam perjalanan menuju Polda Jawa Barat.
Saptono menjelaskan pengusutan kasus tersebut diawali dari adanya laporan dari budayawan yang merupakan Ketua Majelis Adat Sunda, Ari Mulia. Kemudian polisi meminta keterangan dari sejumlah saksi anggota Sunda Empire maupun saksi ahli.
“Kemudian penyidik telah melakukan gelar perkara terkait dengan Sunda Empire, dari hasil keterangan ahli dari alat bukti penyidik berkesimpulan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana,” kata Saptono.
Tersangka Nasri dan Ratna diketahui merupakan pasangan suami istri yang berdomisili di Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Sedangkan tersangka Ranggasasana merupakan warga domisili Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.
Baca Juga: Polisi Selidiki Keberadaan Sunda Empire di Lhokseumawe
Baca Juga: Menanti Janji Pemerintah Hapus Tenaga Honorer
Editor: Fariz Fadhillah