bakabar.com, BARABAI – Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Hulu Sungai Tengah (HST) mengalami kemajuan. Semula mendapat nilai CC, kini mendapat nilai B dengan bobot 63,90.
Atas peningkatan nilai itu, Pemkab HST mendapat penghargaan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Senin kemarin (27/1) saat acara SAKIP Award 2019 di Bali tepatnya di Inaya Putri Bali Kawasan Wisata Nusa Dua, Bupati HST, HA Chairansyah menerima penghargaan secara simbolis dari Deputi RB Kunwas Kemenpan RB, M Yusuf Ateh.
“Salah satu faktor yang menaikkan predikat itu tidak lepas dari komitmen bersama menerapkan SAKIP di HST,” ujar Chairansyah, Selasa (28/1).
Ke depan, kata Chairansyah, hasil itu harus terus ditingkatkan dengan kerja tim yang semakin terkoordinir dan solid di seluruh jajaran Pemkab HST.
Terlebih dengan upaya-upaya Tim di HST dalam menerapkan SAKIP dengan baik serta telah membuahkan hasil.
Selanjutnya dia berharap Tim SAKIP yang terdiri dari Bagian Organisasi, Kinerja dan Reformasi, Kesbangpol dan Inspektorat Wilayah I terus meningkatkan kinerja di seluruh OPD Pemkab HST.
Baca Juga:4 Kali Berturut-turut Pemkab Banjar Mendapat Penghargaan SAKIP
“Predikat yang diraih ini harus menjadi motivasi dan evaluasi bagi kita untuk menjadi lebih baik lagi ke depannya dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Chairansyah.
Dari laporan Kemenpan RB saat SAKIP Award 2019 kemaren itu, nilai rata-rata SAKIP pada seluruh kabupaten/kota dan provinsi mengalami peningkatan. Pada 2018, untuk pemerintah kabupaten/kota mendapat nilai 56,53. Nilai itu naik 2,32 di 2019 menjadi 58,85.
Sementara untuk nilai rata-rata provinsi pada 2018 sebesar 67,28. Naik 2,03 di 2019 menjadi 69,3.
Perlu diketahui, SAKIP merupakan integrasi dari sistem perencanaan, system penganggaran dan system pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan system akuntabilitas keuangan. Setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Produk akhir SAKIP adalah Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang menggambarkan kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBN/APBD.
SAKIP berguna bagi pemimpin atau kepala daerah untuk mengukur setiap pembangunan atau kinerja yang dilakukan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Hal itu terutang pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014. Sementata Cikal bakalnya berasal dari Inpres No.7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Instansi Pemerintah.
Baca Juga:Pemkab Tanbu Raih SAKIP B+ dari Kemenpan RB
Reporter: HN LazuardiEditor: Fariz Fadhillah