Tak Berkategori

Polisi Ungkap Kejahatan Kawanan Penipu Modus Kenalan di Sosmed

apahabar.com, BANJARMASIN – Polsekta Banjarmasin Tengah meringkus kawanan pelaku penipuan dengan modus kenalan di sosial media…

Featured-Image
Polisi mengamankan 2 laki-laki pelaku penipuan modus berkenalan via medos dan seorang perempuan yang mejadi penadah hasil kejahatan. Dalam kasus ini polisi pun menyita 1 buah HP hasil kejahatan. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Polsekta Banjarmasin Tengah meringkus kawanan pelaku penipuan dengan modus kenalan di sosial media (sosmed).

Pelaku diketahui bernama Salbani (34) warga Jalan Laksana Intan, Gang Permata RT 06, Pekauman, Banjarmasin Selatan dan Khairani (24) warga Jalan Laksana Intan, Gang Istiqlal Nomor 18 RT 17, Pekauman, Banjarmasin Selatan.

Penipuan dan penggelapan bermula saat korban, Guntur (29) berjanji bertemu dengan seseorang yang dikenalnya melalui sosmed.

“Dalam media sosial pelaku menyamar dengan menggunakan foto perempuan,” ungkap Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi.

Mereka bersepakat bertemu di Jalan Cempaka II Kelurahan Mawar, Banjarmasin Tengah atau tepatnya di samping Masjid Al Jihad Banjarmasin.

Dalam pertemuan itu, korban kaget lantaran yang menemuinya merupakan laki-laki.

Pelaku kemudian meminta korban memberikan HP nya dengan alasan untuk memastikan, bahwa korban adalah orang yang membuat janji dengan dirinya.

Setelah HP diserahkan korban, pelaku langsung membawa kabur HP merek Vivo V11 Pro tersebut dengan menggunakan sepeda motor.

Lantaran kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta dan melaporkan hal tersebut ke Mapolsekta Banjarmasin Tengah.

Kedua pelaku kemudian ditangkap di lokasi yang tak jauh dari rumahnya yaitu di Jalan Laksana Intan Gang Yakut Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kamis (9/1) sekitar pukul 00.30 WITA.

Karena aksinya pelaku dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

Selain itu, polisi juga mengamankan seorang perempuan Winda Ariani (31) warga Jalan 9 Oktober Komplek Nusa Indah Gang III, Pekauman, Banjarmasin Selatan.

Ia diamankan, karena diduga sebagai penadah barang curian tersebut.

Karena hal itu, ia akan dijerat dengan Pasal 480, KUHP Tentang Penadahan Barang Hasil Kejahatan.

Atas adanya kejadian itu, Kapolsekta mengimbau, kepada seluruh warga Kota Banjarmasin agar jangan langsung percaya terhadap orang yang baru dikenal. "Waspada terhadap penipuan, salah satunya yang menggunakan modus sosial media," pinta Kapolsek

Baca Juga: Enam Ons Sabu Ancam Petani Asal Batola 15 TahunPenjara

Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Ungkap Kasus Peredaran Sabu Jumlah Besar

Reporter: Riyad Dafhi
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner