Nasional

Polisi Bakal Panggil Dua Pramugari Rekan Siwi Widi

apahabar.com, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya bakal memeriksa dua pramugari Garuda Indonesia yang merupakan rekan…

Featured-Image
Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti (tengah) penuhi panggilan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuatnya terhadap akun Twitter @digeeembok. Foto-Antara

bakabar.com, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya bakal memeriksa dua pramugari Garuda Indonesia yang merupakan rekan kerja Siwi Widi Purwanti.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan satu orang sudah mengonfirmasi kehadiran. Satu lagi meminta penjadwalan ulang.

“Hari ini penjadwalan dua saksi lagi rekan dari Siwi, pramugari. Rencana jam 12.00 WIB, yang satu sudah mengiyakan tapi yang satu minta dijadwalkan kembali karena ada jadwal penerbangan ke Makassar,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin.

Yusri mengatakan keduanya akan dimintai keterangan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat Siwi terhadap akun Twitter @digeeembok.

Siwi sudah terlebih dulu diperiksa oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Siwi yang diperiksa pada Senin(20/1) dicecar 42 pertanyaan oleh penyidik.

“Siwi Widi sudah memberikan keterangannya dalam wawancara yang dilaksanakan oleh Ditreskrimsus dengan pengajuan sejumlah 42 pertanyaan,” kata Pengacara Siwi, Vidi G. Syarief di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.

Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti melaporkan akun Twitter @digeeembok.id ke Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2019 atas dugaan pencemaran nama baik. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/8420/XII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Pelaporan oleh Siwi Widi dipicu oleh cuitan yang diunggah oleh akun Twitter @digeeembok.id yang menyebut Siwi Widi memiliki hubungan spesial dengan salah satu mantan direksi PT Garuda Indonesia. (Ant)

Baca Juga:Pencemaran Nama Baik Habib Banua, Polisi Belum Periksa Adhariani

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner