Kalteng

Pilkada Kalteng 2020, Syarat Bacalon Independen Kantongi 175.323 Pendukung

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Harmain Ibrohim menegaskan…

Featured-Image
Rapat Koordinasi Potensi Sengketa Hukum dan Kode Etik atau Perilaku Penyelenggara Pemilu, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020 yang digelar di salah satu hotel di Palangka Raya, Kamis (16/1). Foto-Antara

bakabar.com, PALANGKA RAYA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Harmain Ibrohim menegaskan syarat minimal jumlah dukungan yang harus disertakan bakal calon perseorangan/independen di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, harus mengantongi 175.323 pendukung.

“Sebanyak 175.323 dukungan berbentuk foto kopi KTP elektronik itu juga harus tersebar di paling sedikit delapan kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Harmain, Kamis (16/1).

Surat pernyataan dukungan dibuat dengan menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan yang dilampiri dengan foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Kemudian surat pernyataan pasangan calon perseorangan menggunakan formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, memuat tabel daftar tabel nama pendukung, ditandatangani oleh bakal pasangan calon dan dibubuhi materei sebanyak dua rangkap terdiri dari asli dan salinan.

Selanjutnya formulir Model B.2-KWK Perseorangan yaitu rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang di cetak dari aplikasi Silon. Dokumen dukungan dapat diserahkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah pada 16-20 Februari 2020.

Bagi pihak-pihak yang memerlukan informasi lebih lanjut juga dapat menghubungi helpdesk KPU Provinsi Kalimantan Tengah setiap hari dan pada jam kerja.

“Untuk Kalteng sampai saat ini dapat kami sampaikan belum ada yang mendaftarkan timnya ke KPU Kalteng,” kata pria yang pernah menjabat sebagai Komisioner KPU Kota Palangka Raya itu.

Pernyataan itu diungkapkan dia disela acara Rapat Koordinasi Potensi Sengketa Hukum dan Kode Etik atau Perilaku Penyelenggara Pemilu, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020 yang digelar di salah satu hotel di Palangka Raya.

“Kegiatan ini adalah bagian dari upaya kita dalam hal berbagi informasi kepada seluruh lapisan masyarakat terkait pelaksanaan Pilkada Kalteng 2020,” kata Harmain.

Hadir di acara itu seperti forum koordinasi pemerintah daerah Kalteng, instansi vertikal, akademisi, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, organisasi pemuda, organisasi kemahasiswaan, pengurus partai politik serta media massa.

Sebagai pemateri pada kegiatan itu seperti anggota KPU Kalimantan Tengah, Anggota Bawaslu Kalimantan Tengah serta Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Alfitra Salam.

Baca Juga: Pilkada Kalteng 2020, Duet Sohib Jilid II Tegaskan Cukup Rekom Maju Lagi

Baca Juga: Ada Apa? Bawaslu Sarankan Balon Gubernur Kalteng Nadalsyah Ke Kementerian

Sumber: Antara
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner