Nasional

Pelajar Bunuh Begal di Malang Divonis Hukuman Pembinaan

apahabar.com, MALANG – ZA (17), pelajar SMK di Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang membunuh seorang begal…

Featured-Image
Suasana sidang pembacaan vonis terhadap seorang anak berinisial ZA yang membunuh begal, di Ruang Tirta Anak, Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (23/1/2020). Foto-Antara

bakabar.com, MALANG – ZA (17), pelajar SMK di Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang membunuh seorang begal divonis hukuman pidana pembinaan dalam lembaga selama satu tahun.

Dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Tirta Anak tersebut, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kabupaten Malang Nuny Defiary menyatakan bahwa ZA terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

“Menyatakan bahwa ZA terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati,” kata Nuny, dalam sidang pembacaan tuntutan, di Kabupaten Malang, Kamis (23/1) dilansir bakabar.com dari Antara.

Baca Juga: Jual Hasil Curiannya di Medsos, Polisi Berhasil Bekuk Dua Pelaku Begal

Hakim menyatakan bahwa ZA terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perkelahian yang menyebabkan kematian.

Sehingga, hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana pembinaan dalam lembaga selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, di Wajak, Kabupaten Malang.

“Menjatuhkan pidana kepada anak dengan pidana pembinaan dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) selama satu tahun,” ujar Nuny.

Selama menjalani pidana pembinaan dalam lembaga selama satu tahun tersebut, ZA juga akan diberikan pendampingan dan pembimbingan.

“Sang anak diberikan pendampingan dan pembimbingan,” ucap Nuny.

Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum Anak mendakwa ZA yang berusia 17 tahun dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, dan subsider Pasal 338 tentang pembunuhan.

Selain itu, juga subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Undang-Undang Darurat tentang membawa senjata tajam. Namun, dalam pembuktiannya ZA terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP, sementara pasal lain yang disangkakan jaksa tidak terbukti.

Kasus yang menjerat ZA tersebut bermula dari adanya penemuan mayat di kebun tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada 9 September 2019.

Korban yang ditemukan warga tidak bernyawa tersebut, bernama Misnan berusia 35 tahun. Namun, korban pembunuhan tersebut diduga merupakan pelaku begal atau perampasan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Malang.

Pada malam kejadian itu, ZA yang sedang bersama temannya berinisal VN, dihadang oleh dua orang yang tidak dikenal yakni Misnan dan Ali Wava. Dua pelaku perampasan tersebut sempat merampas sepeda motor dan telepon seluler ZA dan kekasihnya.

Selain mencoba merampas sepeda motor dan telepon seluler tersebut, dua orang begal itu juga mengancam akan memperkosa kekasih ZA. Namun, ZA melakukan perlawanan dan menusukkan pisau yang diambil dari jok motor ZA ke salah satu begal. (Ant)

Baca Juga: 10 Kasus Kriminal Menonjol Selama 2019 di Banjarmasin

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner