Kalsel

OTT Komisioner KPU RI: ‘Lampu Kuning’ di Pilkada Serentak Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Penangkapan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan oleh KPK dinilai menjadi ‘lampu kuning’ terhadap…

Featured-Image
Ilustrasi OTT KPK. Foto-Regamedia

bakabar.com, BANJARMASIN – Penangkapan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan oleh KPK dinilai menjadi ‘lampu kuning’ terhadap instansi penyelengara pemilu di daerah. Termasuk Kalimantan Selatan.

Terlebih, dalam menyambut Pilkada Serentak 2020 mendatang.

“Saya merasa prihatin, karena pemilu yang diharapkan dapat terlaksana secara profesional, jujur, dan adil, kini justru malah tercederai,” ucap Direktur Eksekutif Institut Demokrasi dan Pemerintahan Daerah, Muhammad Erfa Redhani kepadabakabar.com, Jumat (10/1) siang.

Seharusnya, kata dia, penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU mesti mengedepankan profesionalisme dan integritas.

Namun peristiwa OTT ini seakan menjadi cambuk bagi instansi Independen tersebut. “Baik dalam penyelenggaraan pemilu maupun menyambut pilkada,” tegas Erfa.

Seluruh personel KPU dinilai harus terus berbenah. Tak hanya di tingkat pusat, namun juga provinsi, kabupaten atau kota.

“Bahkan merambah hingga di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan KPPS. Intinya jangan sampai melakukan tindakan koruptif,” bebernya.

Ia mengakui, tindak pidana korupsi sangat rentan terjadi dalam pelaksanaan pemilu. Mengingat, hal ini menyangkut suara dan keterpilihan seseorang dalam jabatan publik, seperti kepala daerah dan wakil rakyat.

“Peristiwa OTT ini barang kali hanya salah satu yang terungkap oleh KPK,” cetus Akademisi Uniska ini. Apalagi ke depan, KPU sangat terlibat aktif dalam Pilkada Serentak 2020.

Oleh sebab itu, aparat penegak hukum seperti KPK maupun instansi berwenang harus bekerja profesional dalam memberikan pengawasan.

“Tindakan koruptif atau suap bisa menjadi ancaman. Terlebih di daerah yang cenderung didominasi oleh para pemodal besar. itu yang berbahaya,” katanya.

Adapun hal fundamental yang dilakukan, yakni harus ada pembenahan terkait proses rekrutmen.

Apabila proses rekrutmen bermasalah, tambah dia, maka bisa dimungkinkan pelanggaran itu terjadi.

“Salah satu cara yang bisa dilakukan masyarakat, yaitu apabila melihat adanya indikasi kecurangan yang dilakukan penyelenggara pemilu, maka langsung dilaporkan ke DKPP,” pungkasnya.

Baca Juga: IPKM Meningkat, Dinkes Kalsel Akan Sinergi dengan BKKBN

Baca Juga: Polres HST dan Kodim 1002 Barabai Membaur Tanam Pohon

Baca Juga:Bangun Siring Muara Kelayan, Pedagang Beras Akhirnya Bersedia Lepas Lahan

Baca Juga: Cegah Bencana Alam, Polsek Angsana Tanam Pohon Buah

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner