bakabar.com, PELAIHARI – Dalam upaya kelancaran membangun kelestarian alam, KPH Tanah Laut memanggil para pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu(IUPHHK).
“Salah satunya membahas kegiatan kewajiban Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dilakukan pemegang izin,” ucap Kepala KPH Tanah Laut, Rahmad Riansyah, melalui siaran pers yang diterima bakabar.com, Jumat (24/01) siang.
Dalam hal ini, tegas dia, pemegang izin harus segera melakukan kegiatan RHL sesuai SK yang sudah ditetapkan, sehingga kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan bisa diselesaikan.
“Mengingat musim penghujan di tahun 2020 sangat pendek,” bebernya.
Ia berharap sinergisitas dari para pengawas Rehabilitasi DAS, vendor, dan pemegang izin bisa lebih diperkuat lagi.
“Ini guna pembangunan pelestarian alam di wilayah kerja KPH Tanah Laut agar bisa digenjot lebih maksimal,” pungkasnya.
Baca Juga: Ratusan Siswa SMK ISFI Banjarmasin Tanam Mahoni di Tahura Sultan Adam
Baca Juga: Membludak, Tahura Sultan Adam Mandiangin Peroleh Puluhan Juta Per Hari
Baca Juga: Dishut Kalsel Kembangkan Wisata Bukit Batu di Tiwingan Baru
Baca Juga: Kembalikan Fungsi Hutan, Dishut Kalsel Gencar Tertibkan Rumah Warga
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Puja Mandela