Nasional

KBRI Beijing Pulangkan 40 Korban Kasus Pengantin Pesanan

apahabar.com, BEIJING – Sepanjang 2019, KBRI di Beijing telah memulangkan 40 perempuan asal Indonesia yang menjadi…

Featured-Image
Sejumlah korban pernikahan pesanan berkerumun di saah satu sudut aula KBRI Beijing. (Foto diambil dari kamera sirkuit). Foto-Antara/M. Irfan Ilmie

bakabar.com, BEIJING – Sepanjang 2019, KBRI di Beijing telah memulangkan 40 perempuan asal Indonesia yang menjadi korban kasus pengantin pesanan di berbagai daerah di China.

“Sebanyak 40 orang yang kami pulangkan tersebut masuk dalam kategori TPPO (tindak pidana perdagangan orang),” kata Duta Besar RI untuk China Djauhari Oratmangun di Beijing, Senin (06/01) malam.

Pada 2019 merupakan terbanyak bagi KBRI Beijing menerima pengaduan dan menampung korban TPPO dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Kasus tersebut sempat heboh di Indonesia. Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi dan mitranya dari China, Menlu Wang Yi, beberapa kali menggelar pertemuan untuk membahas persoalan tersebut.

“Tidak perlu heboh. Yang penting, mereka bisa kami pulangkan ke Tanah Air dengan selamat dan lancar,” tegas Dubes dalam acara Sarasehan Awal Tahun 2020 bersama Masyarakat Indonesia di Beijing dan Sekitarnya, yang dirangkai dengan perpisahan Wakil Dubes RI Listyowati.

Oleh karena banyak pengaduan, pada tahun lalu sebagian ruang di aula serba guna KBRI Beijing difungsikan sebagai tempat penampungan para perempuan korban TPPO itu.

Modus pengantin pesanan adalah pria warga China menyunting perempuan dari Indonesia melalui cukong dengan membayar ratusan juta rupiah.

Setelah melakukan proses perkawinan di Indonesia, pengantin pria memboyong pasangannya ke kampung halamannya di China.

Selama di China, pria tersebut tidak memperlakukan pasangannya itu layaknya seorang istri. Istri-istri tersebut kabur dan meminta perlindungan ke KBRI Beijing. Di antara mereka, bahkan ada yang kabur dengan menumpang truk ratusan kilometer.

Upaya untuk memulangkan para korban tersebut membutuhkan proses karena pihak suami telah melapor kepada pihak kepolisian bahwa mereka kehilangan istri.

“Sekarang kalau ada kasus seperti itu lagi, yang langsung kami kembalikan kepada suaminya. Biarkan pasangan tersebut memutuskan sendiri, mau pisah atau terus membangun rumah tangganya,” kata Koordinator Fungsi Protokol dan Kekonsuleran KBRI Beijing Ichsan Firdaus.(Ant)

Baca Juga:Terbongkar, Modus WNI Lakukan Ratusan Kali Perkosaan di Inggris

Baca Juga:Soal Natuna, China Didesak Klarifikasi dan Minta Maaf pada Indonesia

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner