Tak Berkategori

Jadi Calo CPNS, Oknum ASN di Pontianak Ditangkap Polisi

apahabar.com, PONTIANAK – Aparat kepolisian di Pontianak mengamankan MS, seorang calon yang berstatus ASN. MS menjanjikan…

Featured-Image
Kepolisian Sektor Pontianak Timur, Polresta Pontianak, Kalbar, mengamankan MS seorang calon yang berstatus ASN, yang menjanjikan kelulusan CPNS tahun 2018-2019 di lingkungan Poltekes Pontianak. Foto-Antara

bakabar.com, PONTIANAK – Aparat kepolisian di Pontianak mengamankan MS, seorang calon yang berstatus ASN.

MS menjanjikan kelulusan CPNS tahun 2018-2019 di lingkungan Poltekes Pontianak.

Kini status MS sudah tersangka, atas kasus penipuan terhadap empat korbannya yang juga alumni mahasiswa Poltekes Pontianak, dengan kerugian Rp163 juta.

Tersangka MS diamankan polisi setelah mendapatkan laporan dari para korban, yang salah satunya warga Kabupaten Mempawah.

“Begitu mendapatkan laporan kami langsung melakukan penangkapan tersangka MS, dan mengamankan barang bukti dua kwitansi pembayaran korban terhadap MS sebagai syarat untuk lulus CPNS tahun 2018-2019 di lingkungan Poltekes Pontianak,” ungkap kata Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Sunaryo di Pontianak, Senin (27/1) dilansir bakabar.com dari Antara.

Dari laporan polisi, modus tersangka yakni menghubungi korbannya dengan menjanjikan bisa meluluskan tes CPNS di lingkungan kesehatan, asalkan menyediakan sejumlah uang.

“Setelah korbannya percaya, maka disuruh menyetor uang masing-masing Rp20 juta sebagai tanda jadi, setelah lulus nanti baru dilunasi. Tetapi hingga tahun 2020, korban tidak juga lulus CPNS, selain itu ketika dihubungi tersangka juga terkesan menghindar, sehingga dilaporkanlah kepada pihak kepolisian,” kata Sunaryo.

Menurut dia, tersangka menggunakan uang hasil penipuan tersebut untuk keperluan pribadinya.

Tersangka diancam pasal 378 dan 372 yakni tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara, dan atau denda paling banyak Rp900 ribu.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Pontianak Timur mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tertipu oleh siapapun juga yang menjanjikan bisa meluluskan CPNS, asalkan bisa menyiapkan sejumlah uang tersebut.

“Jangan tergiur oleh janji-janji oknum yang tidak bertanggungjawab, sehingga tidak dirugikan. Sebab apa rekrutmen dalam penerimaan CPNS sudah terbuka,” katanya.

Sementara itu, tersangka MS mengakui, kalau dirinya menjanjikan korbannya lulus CPNS, yang disertai tanda jadi dulu sebesar Rp20 juta per orang. “Kalau sudah lulus maka baru dilunasi,” ujarnya.

Baca Juga:Musim Hujan, Warga Pontianak Waspada 'Kencing Tikus'

Baca Juga:Pilkada 2020, Kajati Kalbar Siap Turunkan Jaksa Terbaik

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner