Kalsel

Dugaan Korupsi Dana Desa di Kotabaru, Polisi Kantongi Sejumlah Nama Kades

apahabar.com, KOTABARU – Sejumlah kepala desa di kawasan pesisir Kotabaru terindikasi mengorupsi dana desa. Bau amis…

Featured-Image
 Kapolres Kotabaru, AKPB Andi Adnan Syafruddin. Foto- apahabar.com/Masduki

bakabar.com, KOTABARU – Sejumlah kepala desa di kawasan pesisir Kotabaru terindikasi mengorupsi dana desa.

Bau amis perkara rasuah ini sudah tercium oleh jajaran busur panah, sebutan Satreskrim Polres Kotabaru.

Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin mengakui sudah mengantongi sejumlah nama kades yang diduga berlaku curang dalam pengelolaan kucuran dana APBN itu.

Baca Juga: Pencabulan Sesama Jenis, Psikolog ULM Minta GM Dites Psikologi

“Ya. Sudah ada beberapa nama Kades di Kotabaru yang diselidiki karena terindikasi menyelewengkan dana desa,” ujar Andi Adnan kepada bakabar.com, belum lama tadi.

Adnan enggan membeberkan nama-nama kades tersebut. Hanya saja, posisi Kades itu disebut berada di wilayah dalam kota dan pesisir Pulau Laut, Kotabaru.

“Untuk identitas nanti kami sampaikan. Dalam waktu dekat akan kita naikkan ke penyidikan. Yang jelas, mereka itu kades dalam kota, juga di pesisir Kotabaru ini,” ujarnya.

Adnan tampak tidak main-main dalam melakukan pengawasan pemanfaatan dana desa di Kotabaru.

“Pada prinsipnya, dana desa ini harus digunakan tapat sasaran, dan sesuai aturan. Kalau ada Kades yang bermain maka akan kita luruskan, agar masyarakat kita tidak dirugikan,” tegas Andi Adnan.

Bukti keseriusan polisi, seorang Kepala Desa berinisial AR di Kotabaru terpaksa dikerangkeng petugas karena mengentit duit puluhan juta.

AR, Kepala Desa di Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar ini diduga menyelewengkan dana di desanya senilai Rp98 juta pada 2017 silam.

Modus AR dalam mencairkan dana desa secara bertahap adalah dengan melibatkan bendahara yang merupakan anak kandungnya sendiri.

Nantinya, dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Termasuk untuk melunasi utang-utangnya saat berkampanye di pemilihan kepala desa lalu.

Sadar aksinya bakal terendus polisi, AR sempat mengembalikan dana desa tersebut. Namun, polisi tetap menetapkan AR sebagai tersangka.

"Meski dana tersebut dikembalikan oleh tersangka AR, namun tidak menghilangkan tindak pidananya," jelas Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin saat jumpa pers, Senin (27/1).

Saat ini, AR telah dijebloskan polisi ke sel tahanan Mapolres Kotabaru. Saat dihadapkan ke awak media, AR mengakui laku lancungnya itu.

"Iya. Saya menyesal tidak transparan," singkat AR.

AR dijerat dengan Pasal 2 atau 3 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Merokok di Pesawat, Kakek asal Kalsel Diamankan Petugas Avsec

Baca Juga: Duh, Kades di Kotabaru Korupsi Dana Desa karena Utang Kampanye

Baca Juga: Isu Korupsi di ASABRI, Dandim Barabai Pinta Anggotanya Tenang

Reporter: Masduki
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner