Tak Berkategori

Dicecar Puluhan Pertanyaan, GM Bantah Rayu Siswa Magang

apahabar.com, BANJARBARU – Ketua KPU Banjarmasin nonaktif Gusti Makmur (GM) dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik saat…

Featured-Image
Ketua KPU Banjarmasin nonaktif Gusti Makmur didampingi Kuasa Hukum mendatangi Polres Banjarbaru guna pemeriksaan. GM diperiksa sebagai tersangka asusila anak di bawah umur. Foto-apahabar.com/Fida

bakabar.com, BANJARBARU – Ketua KPU Banjarmasin nonaktif Gusti Makmur (GM) dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik saat pemeriksaan kedua di Mapolres Banjarbaru, Kamis (30/1).

Hari ini, Kamis (30/1), GM datang ke Mapolres Banjarbaru memenuhi panggilan polisi. GM telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan seorang siswa magang. Pemeriksaan GM berjalan mulai pukul 09.40.

Sampai berita ini diturunkan atau sekitar pukul 12.40, GM masih diperiksa secara intensif oleh penyidik.

“Kita sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut apa hasilnya nanti bisa ditanya ke penyidik. Ada sekitar 30 pertanyaan,” ujar Kuasa Hukum atau Pengacara GM, Diankorona Riadi kepada bakabar.com.

Pertanyaan yang bergulir, kata dia, seputar pertemuan hingga obrolan tersangka GM dengan pelapor di hotel.

“Materi yang ditanya berkisar kegiatan di Hotel Dafam dan percakapan dengan korban. Penilaian kami sekarang tidak ada unsur ke sana(pencabulan, red),” jelasnya.

Diankorona berujar semua tuduhan pelapor atas GM tidak terbukti dalam berita acara pemeriksaan atau BAP.

“Yang dituduhkan ada rayuan segala macam. Itu di BAP tersangka tidak ada sama sekali seperti yang dituduhkan. Tapi kita serahkan ke penyidik,” ungkapnya.

Sedangkan untuk waktu berapa lamanya GM akan diperiksa penyidik hari ini, tim kuasa hukum masih belum tahu.

“Langkah selanjutnya kita nunggu penyidik. Kita terbuka saja,” terangnya.

Untuk pasal yang disangkakan kepada GM dijelaskannya adalah Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak.

“Dan kondisi GM saat ini sehat, dan normal” pungkasnya.

Terpantau bakabar.com, GM menjalani pemeriksaan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). GM datang dengan memakai baju berwarna biru cerah. GM tampak tenang dan sembari melemparkan senyum. GM diiringi empat pengacara sekaligus.

Polisi menetapkan GM sebagai tersangka asusila seorang anak di bawah umur. Hari ini, GM memenuhi panggilan kedua.

Tindak asusila itu diduga dilakukan GM pada akhir Desember 2019 kemarin, tepatnya di sebuah hotel di Kota Banjarbaru.

Pasca-penetapan tersangka, GM mengundurkan diri dari jabatannya sebagai orang nomor satu di KPU Banjarmasin.

Baca Juga: Pencabulan Sesama Jenis, Psikolog ULM Minta GM Dites Psikologi

Baca Juga: Tersandung Kasus Pencabulan, Ketua KPU Banjarmasin Undur Diri

Reporter: Nurul Mufidah
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner