bakabar.com, BATULICIN – Belum dua pekan memasuki 2020, perkara perceraian di Pengadilan Agama Batulicin sudah tinggi dan mendominasi perkara.
“Sampai saat ini, sudah ada 85 perkara keseluruhan yang masuk ke Pengadilan Agama Batulicin. 58 perkara adalah kasus perceraian yakni 41 perkara cerai gugat dan 17 cerai talak,” ungkap Ketua Pengadilan Agama Batulicin melalui Panitera Muda Hukum, Yahyadi, kepadabakabar.com, Senin (13/01).
Yahyadi menyebut faktor paling dominan yang menyebabkan terjadinya perceraian melalui cerai gugat di Tanah Bumbu karena perselisihan dan pertengkaran suami istri secara terus menerus.
“Untuk cerai gugat yang diajukan sang istri penyebabnya karena selalu terjadi pertengkaran dan sebagian karena ekonomi,” tuturnya.
Sementara faktor penyebab cerai talak yang diajukan pihak suami dikarenakan si istri yang tidak taat kepada suami.
“Faktor penyebab cerai talak yang diajukan suami rata-rata adalah karena si istri yang tidak mau menurut dan mentaati si suami, seperti keluar rumah tanpa izin (jalan-jalan) dan lainnya,” jelasnya.
Terkait maraknya kasus perceraian di Bumi Bersujud, Pengadilan Agama Batulicin mengimbau kepada masyarakat agar memikirkan secara matang sebelum memutuskan untuk bercerai.
Ia menyarankan sebaiknya perselisihan atau pertengkaran diselesaikan secara kekeluargaan. Masing-masing pihak keluarga diharapkan bisa saling mendinginkan setiap ada gejolak di dalam rumah tangga.
“Intinya kita mengimbau kepada masyarakat yang berstatus suami istri, supaya tidak mudah terpengaruh dengan sesuatu hal yang dapat merusak hubungan rumah tangga,” tandasnya.
Baca Juga: Selama 2019, Kasus Perceraian di Tanbu Tinggi
Baca Juga: Orang ke-3 dan Masalah Ekonomi Picu Perceraian di Teweh
Reporter : SyahriadiEditor: Muhammad Bulkini