bakabar.com, BANJARMASIN – Pada musim kompetisi Shopee Liga 1 2019, Barito Putera sempat kecolongan dengan adanya ulah oknum suporter yang melakukan aksi penyalaan flare.
Atas kejadian itu, Komisi Disiplin (Komdis) PSSI pun menjatuhkan sanksi tegas berupa denda sebesar Rp50 juta untuk manajemen Barito Putera.
Hal itu tentu sangat disayangkan, mengingat Barito Putera yang harus berjuang keras menjalani liga musim lalu. Sementara ada sejumlah oknum yang menyebut dirinya fans malah membuat tim kesayangannya itu diganjar sanksi yang cukup besar.
“Padahal selalu kita himbau dari awal kompetisi, bahkan sebelum pertandingan, saat pertandingan dan sesudah pertandingan berakhir terkait larangan penyalaan ‘flare gun’ di stadion,” kata Ketua Umum Bartman Kalimantan Selatan, Normansyah kepada bakabar.com, Sabtu (11/1) malam.
Bahkan, kata Normansyah, sejak H-3 pertandingan home Barito selalu mengingatkan anggotanya agar tidak melakukan hal tersebut melalui media sosial. Namun masih saja ada oknum suporter yang ‘nakal’.
“Kita juga berkoordinasi dengan panitia pelaksana pertandingan agar lebih ketat lagi melakukan penjagaan, tapi tetap saja kita kecolongan,” tuturnya.
Untuk mencegah hal serupa terjadi di musim mendatang, Bartman kembali bekerja sama dengan panitia pelaksana pertandingan untuk memperketat penjagaan barang yang dibawa penonton ke stadion.
“Harus diperketat agar mengantisipasi kejadian tahun lalu terulang. Kalo ada yang kedapatan membawa akan diberi sanksi tegas,” ujarnya.
Normansyah juga berharap agar suporter bisa lebih dewasa lagi dalam menyikapi regulasi larangan penyalaan red flare-gun, agar tidak merugikan Barito kedepannya.
Selain itu, dia juga memiliki harapan besar agar Laskar Antasari bisa bermain lebih apik lagi di musim mendatang serta mampu menembus 5 besar.
Seperti diketahui, penyalaan flare terjadi pada laga penutup kompetisi Liga 1 2019 Barito Putera dengan kemenangan 3-0 atas Arema FC di Stadion Demang Lehman Martapura.
Usai peluit panjang dibunyikan dan para pelatih, official dan pemain tim Laskar Antasari merayakan kemenangan di tengah lapangan, namun oknum suporter di tribun utama justru merayakannya dengan menyalakan flare.
Tidak hanya satu, bahkan oknum suporter ini menggunakan suar atau nyala api hingga tiga biji. Sehingga membuat stadion langsung menyala dengan cahaya merah yang terang.
Penggunaan flare dalam pertandingan atau kompetisi sepak bola resmi di Indonesia tidak diperbolehkan atau dilarang. Ini berdasarkan Pasal 52 huruf c butir i FIFA Stadium Safety and Security Regulations dan Pasal 70 ayat (1) Kode Disiplin PSSI 2018.
Baca Juga: Menjaga Kebugaran, Anggota Dewan Kota Banjarmasin Ajak Fun Futsal Awak Media
Baca Juga: Tabalong Sport Climbing Competition 2020, Ajang Bergengsi Pemanjat se Kalimantan
Reporter: Riyad Dafhi R
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin