bakabar.com, BANJARMASIN – Proses pembebasan tanah lokasi pembangunan Siring Muara Kelayan di Jalan Pasar Pagi Banjarmasin telah rampung.
Total 26 persil yang dibebaskan, kebanyakan didominasi pedagang beras. Pembebasan itu menyedot dana APBD 2019 sebesar Rp13 miliar.
“Setiap persil berbeda harga tergantung ukuran bangunan itu. Tapi untuk tanah sama semuanya,” ujar Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Banjarmasin, Ahmad Fanani.
Dari jumlah itu, Fanani menerangkan harusnya sesuai dengan total pedagang di sana mencapai 28 persil. Bukannya 26 persil.
Lantaran ada dua pedagang yang belum menerima uang ganti rugi lahan pembangunan Siring Muara Kelayan itu.
Pertama, akibat tak bisa memperlihatkan surat tanah dan bangunannya. Kedua, karena tidak sepakat atas nilai uang ganti rugi yang ditawarkan Disperkim Banjarmasin.
“Dia meminta uang ganti rugi yang tinggi, padahal kita sudah menetapkan batas maksimumnya,” ungkapnya.
Menurutnya seiring berjalannya waktu dua pedagang tersebut berlangsung sepakat lahannya diambil ahli. Namun untuk pagu anggaran masuk dalam APBD 2020.
Sebab dua bangunan tersebut, jika masih berdiri sangat menganggu pekerjaan pembangunan Siring Muara Kelayan. Dalam hal ini pengerjaan masuk tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Sebelum ada proses lelang, bangunan itu harus diselesaikan dulu. Makin cepat maka semakin baik,” tuturnya.
Sementara itu untuk tempat relokasi pedagang, Fanani tak mengetahui lebih lanjut.
“Tanyakan langsung saja kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian,” pungkasnya.
Baca Juga:Swadaya, Warga BAT Hibahkan Tanah Bangun Polsek
Baca Juga:Polres Balangan Bangun Tempat Ibadah di Asrama
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin