bakabar.com, BATULICIN – Pemkab Tanah Bumbu terus mendekatkan dan meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat. Salah satunya berkaitan dengan administrasi kependudukan (adminduk).
Mengawali 2020, pemerintah desa sudah bisa melayani pembuatan kartu keluarga (KK) dan beberapa administrasi kependudukan lainnya.
“Di awal 2020 ini ada lima desa di Kabupaten Tanah Bumbu yang sudah bisa melayani pembuatan administrasi kependudukan,” ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Tanah Bumbu, Eka Saprudin, Kamis (30/01).
Desa tersebut yaitu Mekar Jaya dan Makmur di Kecamatan Angsana, kemudian Kertabuana, Kecamatan Sungai Loban, Mustika, Kecamatan Kuranji, dan Sido Mulyo, Kecamatan Mantewe.
Eka Saprudin mengatakan pelayanan sudah bisa dilakukan di desa tersebut seiring dengan telah dilaksanakanya Bimtek Operator Desa pada 28 Januari 2020.
“Semakin mudahnya pelayanan adminduk ini setelah diluncurkannya Aplikasi Sistem Informasi Pengajuan Dokumen Kependudukan (Sipelanduk) serta Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Mutasi Penduduk (Nasiuduk) Berbasis Online,” sebut Eka.
Eka menambahkan aplikasi ini akan terus dikembangkan secara sistem dan juga terus mendorong seluruh desa untuk menggunakan aplikasi ini.
Adapun pembuatan adminduk yang sudah bisa dilayani di desa yakni pembuatan Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Surat Keterangan (KTP sementara), pindah keluar kabupaten dan datang dari luar kabupaten dengan menggunakan aplikasi NasiUduk dan Pelanduk.
Sebelumnya pada tahun 2019 yang lalu, ada sebanyak empat desa dan kelurahan yang sudah bisa melayani pembuatan kartu keluarga (KK) dan beberapa administrasi kependudukan lainnya yaitu Kelurahan Kampung Baru, Kelurahan Batulicin, Kelurahan Tungkaran Pangeran, dan Desa Segumbang.
Baca Juga:Maju di Jalur Independen, Mila Siap Jadi Bupati Perempuan Pertama Tanbu
Baca Juga:Bawaslu Tanbu Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan Kelompok Strategis
Reporter: Syahriadi