Tak Berkategori

4 Nama Kades di Kotabaru Masuk Bidikan Polisi: Mark Up Dana Desa hingga CSR

apahabar.com, KOTABARU – Polisi telah mengamankan seorang kepala desa di Kotabaru yang terindikasi mengorupsi dana desa….

Featured-Image
Kapolres AKBP Andi Adnan Syafruddin saat ekspose kasus korupsi kepala desa Kecamatan Pulau laut di Mapolres Kotabaru, Senin (27/1). Foto-apahabar.com/Masduki

bakabar.com, KOTABARU – Polisi telah mengamankan seorang kepala desa di Kotabaru yang terindikasi mengorupsi dana desa.

Rupanya, tak hanya satu nama. Sejumlah kades lain diduga turut menyelewengkan dana desa.

Nama-nama kepala desa ini sudah dikantongi Polres Kotabaru. Lebih dari empat nama masuk dalam radar kepolisian.

“Ya, ada beberapa nama,” jelas Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan, melalui Kasat Reskrim, Iptu Imam Wahyu Pramono kepada bakabar.com, Rabu (29/1) siang.

Adnan enggan membeberkan nama-nama kades tersebut. Hanya saja, posisi Kades itu disebut berada di wilayah dalam kota dan pesisir Pulau Laut, Kotabaru.

Hanya dari pendalaman terbaru, terungkap beragam modus operandi para kades korup ini.

“Intinya, modus curang mereka untuk bisa korupsi dana desa itu banyak,” Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan, melalui Kasat Reskrim, Iptu Imam Wahyu Pramono kepada bakabar.com, Rabu (29/1) siang.

Modus masing-masing kades itu beragam rupa. Dari kepentingan pribadi, bermain proyek dan lain-lain.

“Ada kades yang memakai dana desa itu untuk beli kendaraan pribadi, serta bermain markup proyek pembangunan di desa,” terangnya.

Didapati polisi pula modus Kades yang menyelewengkan dana desa melalui dana CSR dari perusahaan.

“Jadi, ada juga Kades yang berani pura-pura mengerjakan proyek desa menggunakan dana desa. Padahal, yang sebenarnya malah dana CSR yang dipakai,” pungkas Imam.

AKBP Andi Adnan telah mewanti-wanti para Kades di Kotabaru agar menggunakan dana desa sesuai peruntukannya.

Kucuran dana desa harus benar-benar bermanfaat besar bagi percepatan pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Dana desa itu harus digunakan sesuai prosedur, dan tepat sasaran, supaya masyarakat kita tidak dirugikan. Kalau ada Kades yang berani bermain dengan dana desa, maka pasti akan kita luruskan,” ujar Kapolres Andi tegas.

Sampai saat ini, Satreskrim Polres Kotabaru masih menyelidiki indikasi korupsi yang dilakukan sejumlah kades di Kotabaru.

Sebagaimana diketahui, seorang Kepala Desa berinisial AR di Kotabaru telah diamankan polisi.

AR, Kepala Desa di Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar ini diduga menyelewengkan dana desa senilai Rp98 juta.

Modus AR mencairkan dana desa secara bertahap dengan melibatkan bendahara yang merupakan anak kandungnya sendiri.

Nantinya, dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Termasuk untuk melunasi utang-utangnya saat berkampanye di pemilihan kepala desa lalu.

Sadar aksinya bakal terendus polisi, AR sempat mengembalikan dana desa tersebut. Namun, polisi tetap menetapkan AR sebagai tersangka.

"Meski dana tersebut dikembalikan oleh tersangka AR, namun tidak menghilangkan tindak pidananya," jelas AKBP Andi Adnan kemarin.

Saat ini, AR telah dijebloskan polisi ke sel tahanan Mapolres Kotabaru. Saat dihadapkan ke awak media, AR mengakui laku lancungnya itu.

"Iya. Saya menyesal tidak transparan," singkat AR.

AR dijerat dengan Pasal 2 atau 3 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Duh, Kades di Kotabaru Korupsi Dana Desa karena Utang Kampanye

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Desa di Kotabaru, Polisi Kantongi Sejumlah Nama Kades

Baca Juga: Viral Camat Tak Netral di Kotabaru; Kades hingga Bidan Diajak Bergerilya Dukung Bacabup

Reporter: Masduki
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner