Nasional

Terdapat 3.680 Korban, Polisi Ungkap Sindikat Mafia Perumahan Syariah

apahabar.com, JAKARTA – Tindak penipuan dengan modus perumahan syariah berhasil diungkap pihak kepolisian. Tak tangung-tangung, sedikitnya…

Featured-Image
Konferensi pers Polisi Metro Jaya dalam mengungkap kasus penipuan perumahan Syariah, Senin (16/12). Foto-Antara

bakabar.com, JAKARTA – Tindak penipuan dengan modus perumahan syariah berhasil diungkap pihak kepolisian. Tak tangung-tangung, sedikitnya 3.680 orang jadi korbannya.

Kasus ini berhasil diungkap Penyidik Subdirektorat Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dalam pengungkapan tersebut polisi menangkap empat tersangka yakni MA, SW, CB dan S. Empat orang ini diketahui terlibat langsung untuk merencanakan pembangunan perumahan fiktif untuk menjerat para korbannya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono di Jakarta, Senin (16/12) mengatakan modus komplotan ini adalah menawarkan perumahan dengan harga murah dan iming-iming perumahan syariah.

“Katanya rumah ini harganya murah, tidak riba, tidak pakai bunga bank, tidak perlu cek bank dan sebagainya. Jadi bernuansa syariah semuanya sehingga masyarakat menjadi tertarik,” kata Gatot.

Dijelaskan Gatot, komplotan ini berhasil menipu hingga 3.680 orang dan sebanyak 63 orang telah melapor lalu diperiksa di Polda Metro Jaya. Adapun total kerugian yang diderita oleh para korban mencapai Rp40 miliar.

“Dari penelusuran kita ini ada lebih kurang 3680 korban dari itu semua kita sudah memeriksa sebanyak 63 korban. Nah kita coba menghitung kerugian berapa, kerugian lebih kurang Rp40 miliar,” tuturnya.

Para pelaku ini kini ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga masih terus mendalami aliran dana dari para tersangka.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dedi Murthi mengatakan para tersangka ini terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Pasal yang diterapkan ada pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pihak kepolisian juga akan menyita aset para tersangka dan mendalami aliran uang dari para tersangka.

“TPPU, menyita aset, kemudian memastikan perputaran uang di dalam baik tunai maupun secara perbankan juga akan kita telusuri,” pungkasnya.

Baca Juga:2.500 Personel Polri Disiapkan Tangani Bencana

Baca Juga:Jadi Ketua Watimpres, Wiranto: Saya Paham Obsesi Kenegaraan Jokowi

Sumber: Antara
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner