Tak Berkategori

Pengaku Nabi Terakhir di HST Diciduk di Rumahnya, Polisi Temukan Barang Bukti

apahabar.com, BARABAI – Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST), AKBP Sabana Atmojo memimpin langsung penggeladahan rumah Nasruddin,…

Featured-Image
Tersangka Pengaku Nabi Terakhir saat dimintai keterangan Kapolres HST di rumahnya. Foto-istimewa

bakabar.com, BARABAI – Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST), AKBP Sabana Atmojo memimpin langsung penggeladahan rumah Nasruddin, terduga kasus penyimpangan ajaran agama Islam, Senin (2/12) pukul 20.00 Wita.

Selain menggeledah rumahnya, Polisi juga menggeledah pondok tempat Nasruddin melakukan pengajian. Kedua tempat itu berada di Jalan Penas Tani IVDesa Bandang-Kahakan RT 3 Kecamatan Batu Benawa.

Puluhan Anggota Polres diturunkan dibawah dipimpin Kabag Ops, Aris Munandae Kasat Reskrim, Iptu Sandi, Kasat Intel, AKP Agus Sugiyanto dan Kasat Shabara, Iptu Sarjono.

Mulanya, polisi menggeledah rumah terduga pelaku ajaran sesat itu. Sekitar 30 menit mengumpulkan barang bukti, Polisi menuju Pondok tempat berkumpulnya para jemaahnya.

Dari rumah tersebut, Polisi menyita kitab-kitab milik Nasruddin. Selain itu,laptop, printer, dan cetakan ajarannya turut disita.

Tidak jauh dari rumah Nasruddin, Pondok itu berada ditengah-tengah sawah dan kebun karet. Dari situ Polisi juga mengamankan selebaran yang berisi ajaran-ajaran Nasruddin tentang salat serta sajadah.

Polisi pun menetapkan Nasruddin sebagai tersangka. Barang bukti serta Nasrudiin saat ini diamankan di Makopolres HST.

“Kita lakukan penggeledahan ini sesuai dengan Pasal 38 Ayat 2 KUHAP. Maka kita lakukan segera,” kata Kapolres usai penggeledahan itu.

Diberitakan media ini sebelumnya, Polisi berusah mengumlulkan alat bukti serta mencari para saksi atau pengikut ajaran Nasruddin.

Polisi menduga Nasruddin melakukan penistaan agama Islam sesuai Pasal 156 KUHP.

Dari keterangan MUI HST, ajaran yang dibawa Nasruddin pernah dinyatakan bertentangan dengan syariat Islam pada awal Maret 2003 silam.

Hal itu dibuktikan oleh Sekretaris MUI HST, Khairussalim dengan menunjukkan surat bernomor 25/PD-K/FAT-07/III/2003. Dalam surat itu tertera sejumlah poin.

"Surat itu merujuk pada hasil pertemuan (interogasi) MUI Kecamatan Batu Benawa, unsur Muspika di kecamatan terhadap NS," ujar Khairussalim, Senin (25/11) lalu.

Prosesnya, kata Khairussalim, berlanjut hingga ke Kejaksaan bersama Tim Pakem. Hingga akhirnya dikeluarkan surat pelarangan terhadap ajaran yang dibawa Nasruddin.

Baca Juga:Heboh Nabi Terakhir di Benawa HST, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Baca Juga:Bentuk Kesederhanaan Nabi SAW: Hormati Makanan Apa Pun

Baca Juga:Berusaha Kabur, Dua Penjambret Diamankan Warga di Jalan Cendrawasih

Baca Juga:Polsekta Banjarmasin Timur Amankan 3 Orang Pembawa Sajam

Reporter: HN Lazuardi
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner