Bank Kalsel

Pelajari Investigasi BPK, Bank Kalsel akan Tingkatkan Pertumbuhan Kredit

apahabar.com, BANJARBARU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ) Kalimantan Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap kinerja instansi,…

Featured-Image
Direktur Utama Bank Kalsel, Agus Syabarrudin. Foto-Musnita Sari

bakabar.com, BANJARBARU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ) Kalimantan Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap kinerja instansi, beberapa kepala daerah, serta pemegang saham. Bank Kalsel pun ikut menjadi sorotan dalam pemeriksaan tersebut.

“Masalah pengelolaan kredit di Bank Kalsel yang menurut kami perlu ada peningkatan kinerja ke depan,” papar Kepala BPK Perwakilan Kalsel, Tornanda Syaifullah kepada awak media, di Aula BPK Banjarbaru, Senin (16/12).

Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK pada Bank Kalsel, dipaparkan beberapa permasalahan di antaranya Pemberian Fasilitas KI, KMK-SBL, dan KMK-PRK tidak didukung dengan analisis yang memadai.

Kemudian, pemberian KI tidak sesuai peruntukan, agunan tidak dikuasai bank, dan nilai agunan tidak memenuhi coverage.

Selanjutnya, Pemberian Fasilitas KMK tidak didukung analisis yang memadai dan pencairan direalisasikan sebelum syarat pencairan dipenuhi.

Ketiga, pemberian kredit KMK tidak didukung analis yang memadai, pemberian suplesi tidak layak, pencairan dilakukan sebelum syarat pencairan dipenuhi serta agunan pokok belum dipecah dan diikat sempurna.

Lewat LHP tersebut, BPK Kata dia memanggil langsung Direktur Utama serta Komisaris Bank Kalsel untuk bersama-sama melakukan pemeriksaan dan penanganan.

“Mudah-mudahan dengan hasil pemeriksaan kami ini, beberapa hal-hal yang berkaitan tadi bisa dilakukan perubahan. Dirut dan komisaris berkomitmen untuk melaksanakannya,” lanjutnya.

Menindaklanjuti hasil temuan tadi, Direktur Utama Bank Kalsel, Agus Syabarrudin menyambut baik masukan yang telah diberikan BPK Kalsel. Sebagai manajemen baru, pihaknya akan segera menindaklanjuti apa yang telah direkomendasikan.

“BPK melakukan investigasi khusus terhadap kredit-kredit yang diberikan periode lalu, 3-4 tahun sebelumnya. Tentunya kami sudah berdiskusi dan sejalan dengan rencana bisnis manajemen baru untuk tahun depan,” bebernya.

Di antaranya, meningkatkan pertumbuhan kredit yang berkualitas. Sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD), pihaknya juga akan memprioritaskan bidang-bidang yang menjadi keunikan di Kalsel.

“Untuk meningkatkan kualitas tadi, SOP-nya sudah kita sesuaikan. Kita jaga agar kualitas kredit lancar,” jelasnya

Sehubungan dengan adanya kelemahan-kelemahan atau permasalahan-permasalahan tersebut, sesuai pasal 20 Undang-undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan negara, pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima.

Baca Juga:Bandara Syamsuddin Noor Internasional Dinilai akan Undang Banyak Investor

Baca Juga: Bank Kalsel Kirim Bantuan ke Pulau Sebuku Kotabaru

Baca Juga: Jika Bank Kalsel Go Public, Jadi Bukti Kepercayaan Masyarakat Meningkat

Reporter: Musnita Sari
Editor: Puja Mandela



Komentar
Banner
Banner