bakabar.com, BANJARMASIN – Besarnya angka alih fungsi lahan yang dialami Kalsel mendorong para anggota Rumah Banjar untuk mencari jalan keluar. Salah satunya, membuat peraturan daerah atau Perda baru.
Anggota DPRD Kalsel Burhanuddin mengatakan dari catatan Badan Pusat Statistik (BPS) sepanjang 2004 ada 187 hektar lahan pertanian yang beralihfungsi.
“Pertanian tidak hanya padi saja, tapi kebun karet, jagung dan sebagainya,” kata Burhanuddin kepada bakabar.com, Rabu (04/12).
Selain itu, sebut dia, menyusutnya jumlah pertanian akibat pesatnya pembangunan permukiman yang kian bertambah tiap tahun.
“Tidak bisa dibayangkan jika penyusutan 187 hektare per tahun terus terjadi selama 10 tahun. Pasti lahan pertanian akan habis,” sambungnya.
Burhanuddin mengatakan dengan adanya Perda perlindungan petani, pemerintah dapat lebih mudah mendorong petani untuk mewujudkan sistem pertanian modern.
“Seperti Banjarmasin, misalnya Kecamatan Kertak Hanyar, Gambut dan Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar banyak lahan alih fungsi menjadi kawasan permukiman dan pertokoan atau pergudangan,” ujarnya.
Sebagaimana data dari BPS Kalsel pada 2018 kemarin, ratusan ribu hektare lahan pertanian beralihfungsi menjadi kawasan permukiman dan pertokoan/pergudangan.
Baca Juga: Perkuat Ekspor, Kaltara Sertifikasi Komoditas Pertanian
Baca Juga: Kurang Sosialisasi, Asuransi Pertanian Tak Sesuai Target
Reporter: Rizal Khalqi
Editor: Fariz Fadhillah