Tak Berkategori

Kasus Order Fiktif Ojol di Banjarbaru Berakhir Damai, Simak Modus Pelaku

apahabar.com, BANJARBARU – Kasus order fiktif fitur Go Shop dari aplikasi Gojek berakhir damai. Terungkap sejumlah…

Featured-Image
 RF, pelaku order fiktif bersama sejumlah korban yang merupakan driver online di Polsek Banjarbaru Barat. Foto Humas Polsek Banjarbaru Barat

bakabar.com, BANJARBARU – Kasus order fiktif fitur Go Shop dari aplikasi Gojek berakhir damai. Terungkap sejumlah modus pelaku menipu korbannya.

Sebelumnya, pelaku diketahui berinisial RF (29), warga Gambut, Kabupaten Banjar.

Perempuan ini melakukan order fiktif ke sejumlah driver ojek online (ojol) yang beroperasi di Banjarmasin, Gambut, dan Banjarbaru Barat.

Aksi RF berakhir setelah tertangkap basah oleh sejumlah driver ojol di Banjarbaru.
Setelahnya, perempuan muda ini diserahkan ke Polsek Banjarbaru Barat.

Dari penelusuran media ini, korban orderan fiktif RF berjumlah tujuh orang. Masing-masing berinisial TQ, MN, IS, RS, H, FR dan FH. Kerugian mencapai Rp5 juta rupiah.

Terungkap, modus RF ialah memesan sejumlah barang kosmetik melalui Go Shop ke dirinya sendiri.

Uang yang dibayar oleh driver menjadi keuntungannya pribadi.

Untuk mengelabui driver, RF memberikan alamat fiktif.

Mulanya, barang yang dijual RF harganya berkisar Rp100 ribu-400 ribu.

Namun, saat diperiksa polisi rupanya taksiran harga barang yang dijual RF hanya berkisar puluhan ribu saja.

Driver yang sadar jika RF adalah orang yang memesan sekaligus menjual barang itu akhirnya menyusun strategi untuk menjebak RF.

Berhasil dijebak, RF kemudian diserahkan ke polisi.

Belakangan, para pelapor RF memilih jalan damai. Dengan catatan RF menanggung kerugian korban.

Hasil mediasi di ruang SPKT Polsek Banjarbaru Barat berjalan lancar.

“Dilakukan mediasi, dan hasilnya perdamaian antara driver Gojek dan Terlapor RF,” ujar Kasi Humas Polsek Banjarbaru Barat Aiptu Kardi kepada bakabar.com, Senin (30/12) pagi.

Para pelapor hanya ingin RF mengembalikan uang mereka.

“Pelapor pengen uang kembali dan keluarga pelaku mengembalikan kerugian sebesar 5 juta dari 7 pelapor,” jelas Kardi.

Yang mana perjanjian ini juga ditegaskan dalam surat perjanjian antara pelapor dan terlapor.

“Mereka membuat surat perjanjian perdamaian, dengan pergantian uang kerugian terhadap pelapor, lalu pelapor mencabut pengaduan.” terangnya.

Meski sudah damai, polisi mengenakan wajib lapor ke RF.

“Untuk terlapor tetap wajib lapor ke Polsek Banjarbaru Barat” ungkapnya.

Baca Juga: Ojol Rusia Muncul, Menhub: Makin Banyak Makin Baik

Baca Juga: Polsek Banjarmasin Tengah Selidiki Temuan Mayat Pengemudi Ojol di Kamar Kos

Reporter: Nurul Mufidah
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner