bakabar.com, BANJARMASIN – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Pelaku diketahui bernama Boby Agus Riyadi (41) warga Jalan Ir PM Noor Gang Birayang No 16 RT 42 Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat.
“Pelaku sudah lama menjadi target operasi kami,” kata Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat, Kamis (05/12) sore.
Tersangka ditangkap di lokasi yang hanya berjarak selemparan batu dari rumahnya pada hari Senin (02/12) sekitar pukul 20.30 Wita.
“Kita tangkap saat membawa sabu-sabu dan hendak bertransaksi,” ujar Wahyu.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan sejumlah paket barang haram seberat 4,27 gram. “Dibagi menjadi 7 paket sabu-sabu,” bebernya.
Barang bukti sabu-sabu, kata Kasat, sebagian didapat di dalam rumahnya dan sebagian lagi ada pada diri pelaku yang ingin melakukan transaksi barang tersebut.
Kemudian, pelaku dibawa menuju Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Wahyu juga mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum atas perbuatanya terus lanjut hingga ke sidang pengadilan.
Atas perbuatannya itu, tersangka dari hasil penyidikan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Baca Juga:Kotabaru Masih Marak Peredaran Sabu
Baca Juga:Dua Buruh Lanjut Usia di Kelayan Nekat Edarkan Sabu
Reporter: Riyad Dafhi REditor: Aprianoor