Kalteng

Geruduk PN Muara Teweh, Masyarakat Adat Tidak Terima Peladang Diadili

apahabar.com, MUARA TEWEH – Pengadilan Negeri Muara Teweh didatangi puluhan masyarakat adat Dayak Kabupaten Barito Utara….

Featured-Image
Aksi puluhan masyarakat adat didampingi wakil ketua I DPRD Barito Utara meminta penangguhan atau kebebasan beberapa orang tahanan dengan dakwaan pembakaran hutan di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Jumat (5/12). Foto-apahabar.com/nasution

bakabar.com, MUARA TEWEH – Pengadilan Negeri Muara Teweh didatangi puluhan masyarakat adat Dayak Kabupaten Barito Utara. Kedatangan mereka sebagai Aksi solidaritas bela peladang yang akan diadili pengadilan tersebut.

Masyarakat adat dayak yang ditemani Wakil Ketua I DPRD Batara, Permana Setiawan dan Ketua Fraksi PKB DPRD Batara, H Benny Siswanto itu meminta pihak Pengadilan Negeri Muara Teweh mengeluarkan atau menangguhkan tahanan atas kasus pembakaran ladang tersebut.

Bukan itu saja, dewan dan puluhan masyarakat yang datang siap untuk dijadikan jaminan kebebasan atau penangguhan beberapa tahanan dengan dakwaan pembakaran ladang beberapa waktu lalu.

“Kita bisa musyawarahkan dan mencari jalan keluar agar permintaan rekan-rekan bisa terealisasi, kalau memamg perlu jaminan kita siap menjaminkan dan kita sesuaikan dengan prosedur yang ada,” kata Wakil DPRD Barito Utara, Permana Setiawan di depan Pengadilan Negeri Muara Teweh, Jumat (5/12).

Permana mengatakan, memang bila mengacu ke undang-undang untuk pembakaran lahan atau ladang akan dikenakan sanksi. Tapi, ia mengungkapkan untuk di daerah harus ada pengecualian, terkhusus di Kabupaten Barito Utara dan umumnya Kalimantan Tengah, mereka itu dari dulunya berladang, jadi harus ada pengecualian terhadap kearifan lokal yang ada di daerah ini.

Sementara salah satu juru bicara kegiatan aksi, Jubendri menyampaikan secara lantang di depan umum bahwa peladang bukan penjahat.

“Kami bersikukuh membela saudara-saudara kami, karena kami berpikir peladang bukan penjahat. Di Kalbar bisa bebas tanpa bersyarat, mengapa Kalteng tidak. Apa bedanya hukum di Kalbar dan di Kalteng,” tegasnya.

Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh melalui Humas-nya Teguh SH mengatakan tentang aturan proses persidangan.

“Aspirasi ini bisa disampaikan di muka persidangan yang dibuka untuk umum,” kata Teguh.

Mendengar hal itu, Humas PN Muara Teweh tersebut sempat beberapa kali disoraki oleh puluhan masyarakat. Sebab, jawaban serta tanggapannya yang menurut masyarakat kurang sesuai dan membuat meraka kecewa.

Ketidakjelasan atau ketidakpuasan tenggapan tersebut membuat suasana sedikit memanas. Beruntung, waktu shalat jumat tiba.

Setelah shalat, ada beberapa perwakilan dari masyarakat termasuk Wakil Ketua I DPRD Batara, Permana Setiawan dan anggota DPRD Batara, H.Benny Siswanto dipersilakan pihak Pengadilan Negeri Muara Teweh masuk ke dalam untuk melakukan musyawarah.

Musyawarah yang dilakukan mendapatkan hasil; pada saat persidangan, masyarakat yang hadir hari ini akan menyurati pihak PN Muara Teweh untuk penangguhan, baru pihak PN memprosesnya.

Baca Juga: Asyik Pesta Sabu, Dua Pemuda di Kobar Diciduk Polisi

Baca Juga: Tekan Karhutla, Empat MPA Desa Kecamatan Teweh Selatan Dibentuk

Reporter: AHC17
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner