bakabar.com, BANJARMASIN – Dugaan praktik jual-beli kamar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin menyeruak ke permukaan.
Buntutnya, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel memanggil sang Direktur Umum rumah sakit milik Pemprov Kalsel itu.
Pemanggilan itu tindaklanjut inspeksi mendadak Komisi IV DPRD Kalsel, beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi IV Luthfi Saifuddin membenarkan temuan tersebut.
Dalam rapat yang berlangsung dua jam lebih itu, dugaan jual beli kamar atau makelar kamar inap pasien jadi bahan pembicaraan.
Praktik tersebut diakui Luthfi memang terjadi di RSUD Ulin Banjarmasin.
Konon, makelar biasanya memanfaatkan para pasien supaya bisa dapat kamar inap.
“Pernah kerabat kami sendiri mengalami,” jelas Luthfi kepada bakabar.com, Selasa (03/12).
Awalnya dibilang penuh, tapi setelah bisik-bisik dan membayar sejumlah uang bisa ada kamar.
“Itu yang dilakukan oleh oknum di sana,” jelas Politikus Gerindra itu.
Saat itu, kerabat Luthfi tidak bisa dirawat di ruangan karena penuh. Tiba-tiba bisa mendapat tempat saat membayar ke seseorang yang diduga oknum pegawai di RSUD Ulin.
Kondisi keluarga pasien yang panik dimanfaatkan oleh oknum itu untuk mencari penghasilan tambahan.
Seusai rapat, Direktur RSUD Ulin Banjarmasin, dr Suciati menegaskan pihaknya tentu melarang adanya praktik makelar kamar atau tempat tidur pasien.
Walau Ia tak menampik hal tersebut sempat terjadi di RSUD Ulin Banjarmasin. Dia berujar praktik makelar mungkin saja dilakukan oleh oknum di luar rumah sakit.
Suci berjanji jika mendapati oknum tersebut maka akan ada tindakan tegas.
“Ada juga orang yang mungkin tidak punya kerjaan jadi ceritanya membantu calon pasien dikasih berapa bisa mencarikan. Yang saya tahu orang luar. Kalau di dalam juga ada tunjukkan saja, kalau makelar kan jelas dilaporkan polisi,” kata Suci.
Jika didapati praktik makelar oleh oknum internal RSUD Ulin maka langkah yang diambil akan disesuaikan dengan status oknum tersebut.
Di mana jika berstatus ASN, maka akan dimulai dengan peringatan pertama, kedua, ketiga dan seterusnya sesuai prosedur yang diatur pemerintah.
Sedangkan, jika dilakukan oleh pegawai kontrak, manajemen bisa langsung menonaktifkan oknum tersebut.
Selain menyoal perihal makelar kamar inap pasien, anggota Komisi IV yang sebelumya sudah melaksanakan studi komperasi ke RSUD di Provinsi Bali, meminta temuan-temuan saat sidak segera diperbaiki, terlebih soal pelayanan langsung pada masyarakat.
Baca Juga: Bisakah RSUD Ulin Meniru RSUD Bali Mandara?
Baca Juga: RSUD Ulin Bangun Pusat Jantung Terpadu, Siap Operasi 2021
Baca Juga: Disentil Dewan, Ini Dalih Direktur Utama RSUD Ulin
Baca Juga: Keuangan RSUD Ulin 'Di Ujung Tanduk', Memelas BPJS Kesehatan Bayar Tunggakan
Baca Juga: Disidak DPRD, Dirut RSUD Ulin: Masyarakat Biasa dengan Ruangan Tak Ber-AC
Baca Juga: Sidak ke RSUD Ulin, Ini Fakta yang Bikin Wakil Rakyat Tercengang
Reporter: Rizal KhalqiEditor: Fariz Fadhillah