bakabar.com, PENAJAM - Warga korban eks kebakaran Gang Buaya juga Comar di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menolak di relokasi oleh pemerintah setempat, Kamis (26/12) pagi.
Mereka menolak di relokasi sebelum adanya ganti rugi dan lahan yang mereka miliki
Untuk menyampaikan aspirasi, mereka ramai-ramai mendatangi Kantor DPRD PPU. Mereka meminta penjelasan status ganti rugi, lahan serta harta benda mereka miliki yang sudah ludes terbakar akibat dibakar sekelompok massa pada beberapa bulan lalu.
“Warga yang tidak mempunyai lahan di area eks kebakaran bersedia di relokasi dan warga yang mempunyai lahan tidak mau di relokasi,” ujar Fatimah, Ketua RT 006, Kelurahan Penajam .
Kedatangan mereka disambut Wakil ketua DPRD kabupaten Penajam Paser Utara, Raup Muin meyampaikan selaku wakil rakyat , pihaknya akan mengiring dan mendampingi masyarakat .
“Kita akan menyampaikan apa yang perlu disampaikan kepada pemerintah agar masalah ini dapat terselesaikan dengan cepat,” kata Raup.
Belum ada relokasi, sebelum ada kesepakatan antara masyarakat dan pemerintah hingga Januari 2020 nanti. "Karena anggarannya masuk di APBD tahun 2020,” kata Raup.
Baca Juga: Korban Kebakaran akan Direlokasi, Pemkab PPU Siapkan 3 Lokasi
Baca Juga: Iuran BPJS Naik; Dirut Mengapresiasi, YLKI Tuntut Relokasi Subsidi
Reporter: Ahc19
Editor: Aprianoor