bakabar.com, BANJARMASIN – Seorang pemuda diamankan Jajaran Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan karena kedapatan membawa senjata tajam.
Muhammad Firman (18), diamankan saat berada di kawasan Jalan Lingkar Dalam Utara Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Rabu (4/12) sekira pukul 14.30 WITA
Warga Jalan Kelayan A Gang Kenanga RT 02 Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan itu ditangkap bermula dari adanya laporan warga tentang adanya tawuran antar pelajar SMP.
"Kita dapat telpon tentang adanya tawuran di dekat SMAN 10 dan langsung menuju lokasi. Setibanya di sana kita dapati memang banyak pelajar yang berkumpul," ujar Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKP Idit Aditya melalui Kanit Reskrim, Iptu Ganef Brigandono, Kamis (5/12) siang.
Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan sebuah senjata tajam jenis pisau lipat sepanjang 15 centimeter dari pelaku.
Petugas kemudian mengamankan pelaku dengan barang bukti ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Baca Juga: Polresta Banjarmasin Antisipasi Tawuran Susulan di Jalan Jati
Baca Juga: Cegah Kenakalan Remaja, Polisi 'Goes To School' ke SMPN 34 Banjarmasin
Reporter: Riyad Dhafi REditor: Muhammad Bulkini