Kalsel

Awal Tahun, Banyak Perempuan di Martapura Pilih Menjanda

apahabar.com, MARTAPURA – Sepanjang tahun ini, Pengadilan Agama (PA) Martapura direpotkan dengan banyaknya perempuan yang menggugat…

Featured-Image
Hanya dalam enam bulan, seribu lebih suami-istri di Tabalong bercerai. Foto ilustrasi: Istimewa

bakabar.com, MARTAPURA – Sepanjang tahun ini, Pengadilan Agama (PA) Martapura direpotkan dengan banyaknya perempuan yang menggugat cerai pasangannya.

Lantas apa saja faktornya?

Sebelum lebih jauh, perlu diketahui tren gugat cerai oleh perempuan banyak terjadi di awal tahun.

PA Martapura mencatat hingga November 2019, terdapat 628 perkara cerai gugat yang mereka tangani. 102 perkara terjadi di Januari lalu.

Di bulan yang sama, cerai talak juga mendominasi perkara terbanyak di PA Martapura.

“Rekapitulasi yang kami terima hingga akhir tahun ini, terdapat tiga jenis perkara terbanyak yaitu cerai talak, cerai gugat, dan isbath nikah,” sebut Panitera Muda Hukum, Salim kepada bakabar.com, belum lama ini.

Secara keseluruhan, PA Martapura menangani sebanyak 30 perkara terkait prahara rumah tangga.

Rincian kasus yang mendominasi, 178 perkara cerai talak dan 214 Isbath nikah.

“Ini bervariasi setiap bulannya, tercatat hanya sampai November. Biasanya rekapitulasi selesai di awal tahun,” bebernya.

Untuk November saja, ada 56 perkara. Diakumulasikan dengan sisa bulan sebelumnya, tercatat ada 110 perkara cerai gugat.

“Untuk bulan ini saja, dari keseluruhan kami menerima 110 perkara dan sisa bulan lalu 125. Jadi jumlahnya 235 perkara di November,” imbuhnya.

Menurut Salim, faktor terbesar gugat cerai adalah perselisihan, pertengkaran hingga faktor ekonomi.

Tercatat sedikitnya 844 laporan dengan beragam faktor penyebab perceraian.

“Kami mencatat sebanyak 479 laporan untuk pasangan yang mengalami perselisihan dan pertengkaran. Sedangkan faktor ekonomi hanya 129 laporan,” sebutnya.

PA Andalkan Aplikasi Online

Zaman semakin canggih. Tak hanya urusan transportasi atau membeli makanan saja yang saat ini dimudahkan dengan aplikasi online.

Terobosan baru di dunia maya, bahkan untuk urusan perceraian pun kini terbantu lewat sistem internet.

“Kami punya beberapa program yang dapat memudahkan masyarakat dalam pelayanan di PA Martapura,” ungkap Salim.

Satu di antaranya adalah aplikasi A.C.O. Integrated System Information.

Aplikasi yang dapat memudahkan masyarakat sebagai pihak yang berperkara untuk mendapatkan informasi mengenai persidangan yang mereka jalani.

“Kami punya sistem notifikasi untuk memanggil mereka saat akan sidang,” jelasnya.

Aplikasi yang disebutnya sebagai pojok ACO ini, dinilainya akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi lebih efisiensi.

Walaupun sepenuhnya menggunakan kecanggihan teknologi, namun kata Salim, program ini tidak akan memberatkan masyarakat yang belum melek teknologi.

“Tidak semua orang memang bisa menggunakan aplikasi ini, atau sekadar memiliki WhatsApp. Tapi cukup dengan handphone saja, notifikasi akan kami berikan melalui SMS,” tuturnya.

PA Martapura memang tidak hanya menangani kasus perceraian saja. Tercatat ada 30 jenis perkara, seperti izin poligami, penguasaan anak, hingga perkara kewarisan.

img

Panitera Pengadilan Agama Martapura Mukhyar (kanan) didampingi Panitera Muda Hukum, Salim (kiri). Foto-bakabar.com/ Musnita Sari

Baca Juga: Tak Puas, Ratusan Perempuan Banjar Pilih Menjanda..!!

Baca Juga: Pasca Pemilu, Puluhan Perempuan di Banjarbaru Mantap Menjanda..!!

Reporter: Musnita SariEditor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner